EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memperhatikan nilai tambah yang dapat diperoleh Indonesia dari kebijakan pembukaan kran ekspor benih lobster.
"Yang paling penting menurut saya, negara mendapatkan manfaat, nelayan mendapatkan manfaat, lingkungan tidak rusak, yang paling penting itu," kata Presiden Joko Widodo di Gerbang Tol Samboja, Kutai Kartanegara, Kaltim, Selasa (17/12).
Padahal Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Indonesia KerjaSusi Pudjiastuti telah melarang perdagangan benih lobster atau lobster di bawah ukuran 200 gram atau yang berupa benih.
Susi juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan keluar dari Indonesia karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster.
"Yang penting nilai tambah ada di dalam negeri, apalagi? Apakah ekspor dan tidak ekspor hitungannya dari situ," ungkap Presiden. Menurut Presiden, pertimbangan yang harus diperhatikan bukan ekonomi atau lingkungan semata.
"Jangan kita hanya melihat lingkungan saja tapi nilai ekonominya dilihat, tapi jangan nilai ekonominya saja tapi lingkungan juga harus kita pelihara, keseimbangan antara itu yang penting, bukan hanya bilang 'jangan', mestinya keseimbangan itu yang diperlukan," tambah Presiden.
Saat ini KKP tengah mengkaji dan merumuskan kembali kebijakan pemanfaatan benih lobster bersama para pemangku kepentingan dan para pakar/ahli yang terdiri dari para peneliti dan akademisi, serta meminta masukan dan saran para pelaku usaha dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lobster di alam dan keberlangsungan ekonomi masyarakat nelayan.
Kebijakan yang tengah dikaji terutama berkaitan dengan pemanfaatan benih lobster hasil tangkapan di alam, dengan mengatur ulang perdagangan benih lobster dan rencana pengembangan teknologi pembesaran benih lobster hingga ukuran konsumsi di dalam negeri.
"Jangan juga awur-awuran, semua ditangkapin diekspor itu juga tidak bener, saya kira pakar-pakarnya tahu bagaimana tetap menjaga lingkungan agar benih lobster tidak diseludupkan, tidak diekspor awur-awuran tapi juga nelayan mendapat manfaat dari sana, nilai tambah ada di negara kita," tegas Presiden.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, per 12 Juni 2019 total ada 30 kasus penggagalan penyelundupan benih lobster. Setidaknya ada 1,9 juta ekor senilai Rp 1,18 triliun yang berhasil diselamatkan.