Senin 23 Dec 2019 20:05 WIB

Pemerintah Mulai Tarik Data Transaksi Marketplace

Pengumpulan data transaksi untuk menghilangkan praktik under invoice.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Perdagangan online
Foto: Pixabay
Ilustrasi Perdagangan online

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) meminta platform marketplace berbagi data transaksi mengenai barang impor kiriman melalui niaga daring (e-commerce) melalui sambungan dengan sistemnya. Tujuannya, menghilangkan praktik under invoice atau nilai yang dilaporkan lebih rendah dan mengurangi miss declaration

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, skema ini memungkinkan setiap platform marketplace mengalirkan data transaksi e-commerce ke sistem Bea dan Cukai secara real time. "Semua data transaksi dialirkan, baik jumlah jenis dan harga barang," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/12).

Saat ini, Heru menambahkan, DJBC Kemenkeu sudah melakukan pilot project ke tiga platform marketplace. Mereka adalah Blibli, Lazada dan Bukalapak. Melalui uji coba ini, diharapkan perusahaan lain bisa terlibat dalam pembagian data transaksi kepada pemerintah. 

Selain mewujudkan bisnis yang transparan, Heru mengatakan, koneksi langsung terotomatisasi ini mencegah perbedaan data antara transaksi sebenarnya dengan data yang disampaikan ke DJBC Kemenkeu. "Dengan kata lain, ini bisa hindari miss declaration atau under invoice," katanya. 

Heru memastikan, pemberian data secara transparan tersebut akan 'dibalas' oleh pemerintah. Meski tidak menjelaskan secara detail, ia menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan perbedaan perlakuan kepada perusahaan yang sudah mau terbuka. 

Sementara itu, Public Policy dan Government Relation Indonesia E-commerce Association atau Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Rofi Uddarojat menuturkan bahwa, pihaknya terbuka dengan kerjasama ini. "Beberapa member kami memang memiliki fasilitas cross border," tuturnya.

Sebenarnya, keterbukaan dari platform marketplace sudah diinisiasi sejak PMK 210 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Tapi, setelah regulasi tersebut ditarik pada awal 2019, kerja sama belum terealisasi. 

Berdasarkan catatan Rofi, transaksi impor barang kiriman melalui e-commerce tidak besar. Nilainya kurang 10 persen dari total transaksi yang dilakukan. 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement