EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF tengah mempersiapkan penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP). SMF rencananya akan menggandeng salah satu bank syariah terkemuka untuk penerbitan EBAS-SP dengan mensekuritisasi aset KPR iB, dalam penerbitan tersebut SMF berperan sebagai penerbit.
Terkait hal tersebut Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF, Heliantopo mengatakan bahwa SMF telah memiliki kesiapan baik dari sisi infrastrukur, regulasi, maupun fatwa. Adapun saat ini SMF tengah menunggu dukungan dari semua pihak, khususnya investor.
Penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) dinilai memberikan banyak manfaat bagi pasar modal di Indonesia, khususnya di industri keuangan syariah. Investor jadi memiliki alternatif pilihan dalam berinvestasi di pasar modal. Keberadaan EBAS-SP juga mendukung kemajuan pasar modal syariah di Indonesia.
Hal ini disampaikan Heliantopo pada Seminar EBA-Syariah – SP, bertajuk “Sekuritisasi KPR iB dalam Mendukung Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia”, pada Selasa (17/12) lalu di Pullman Hotel, Jakarta. Kegiatan ini juga sekaligus sosialisasi yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan, seprti regulator, originator, dan investor.
Heliantopo menuturkan bahwa penerbitan EBAS-SP ini akan menjadi instrumen alternatif bagi perbankan syariah. Agar memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR Syariah tanpa perlu menunggu tagihan KPR yang dimilikinya jatuh tempo.
"Selanjutnya sumber pendanaan KPR Syariah yang disekuritisasi akan digantikan dengan dana investor pasar modal yang berjangka panjang sehingga akan mengurangi kesenjangan jangka waktu (maturity mismatch)," katanya dalam siaran pers, Kamis (26/12).
EBAS-SP SMF merupakan realisasi dari terbitnya Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBAS-SP tanggal 10 November 2015. Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009.
POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia.
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan transaksi EBAS-SP yang sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah menerbitkan Fatwa DSN MUI Nomor 121/DSN-MUI/II/2018 tentang Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah (Fatwa DSN- MUI No.121 Tahun 2018).
Heliantopo mengatakan ini merupakan titik tolak untuk mengintensifkan upaya penerbitan EBAS-SP. Perlu dukungan dari semua pihak, baik perbankan maupun regulator agar penerbitan EBAS-SP dapat segera terealisasi.