Rabu 08 Jan 2020 03:45 WIB

Kadin Surabaya: Cek Legalitas Sebelum Beli Rumah

Kadin Surabaya prihatin dengan maraknya kasus penipuan jual beli rumah.

Red: Reiny Dwinanda
Foto aerial perumahan KPR subsidi di Kampung Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/12). Pemerintah akan merevisi target penerbitan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi pada tahun 2019 sebanyak 234.000 unit rumah atau turun dari sebelumnya di tahun 2018 ini yang mencapai 267.000 unit.
Foto: Adeng Bustomi/Antara
Foto aerial perumahan KPR subsidi di Kampung Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/12). Pemerintah akan merevisi target penerbitan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi pada tahun 2019 sebanyak 234.000 unit rumah atau turun dari sebelumnya di tahun 2018 ini yang mencapai 267.000 unit.

EKBIS.CO, SURABAYA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya mengimbau masyarakat untuk memperhatian legalitas tanah sebelum membeli properti atau sebuah rumah. Hal itu penting untuk menghindari penipuan yang marak dilakukan pengembang ilegal dalam kasus jual beli rumah.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli rumah, baik syariah maupun tidak, untuk melihat lebih dahulu izin dan legalitasnya serta kepemilikan tanah," kata Wakil Ketua Umum Bidang Prasarana, Properti dan Pemukiman Kadin Surabaya, Ahmad Assegaf di Surabaya, Selasa.

Baca Juga

Ahmad mengaku prihatin dengan maraknya kasus penipuan yang dilakukan pengembang ilegal dalam kasus jual beli rumah, sehingga banyak masyarakat dirugikan. Ia menilai, banyaknya kasus terjadi karena masyarakat kurang begitu paham dengan apa yang harus dilakukan saat ingin membeli rumah atau hunian.

"Kasus penipuan bisnis properti ini tidak hanya di proyek properti syariah tetapi proyek properti lainnya juga sering terjadi," katanya.

Untuk itu, agar terhindar dari penipuan, menurut Ahmad, calon pembeli harus melihat dan mencari kejelasan perizinan, legalitas, dan kepemilikan lahan atau tanah. Ia mengungkapkan, tidak jarang proyek properti yang dijual ternyata belum mengantongi izin, sementara status lahan ternyata bukan diperuntukkan hunian tetapi untuk industri. Alhasil, izin tidak bisa didapatkan.

"Jangan tertarik dengan media promosinya cicilan DP nol persen, tanpa riba, dan lain sebagainya, tetapi lihat dulu legalitasnya,"

Jika legalitas dan perizinan serta kepemilikan tanah sudah jelas, masyarakat boleh membelinya, karena sebagian besar kasus proyek perumahan adalah perizinan dan kepemilikan lahan. Ahmad mengingatkan bahwa, nama "syariah" tidak menjadi jaminan.

"Tidak ada garansi. Kami minta pengembang jangan mencari manfaatan dari nama syariah untuk melakukan penipuan atau hal tidak baik lainnya," katanya.

Kadin Surabaya meminta kepada pengembang tak membawa-bawa nama syariah, tetapi merugikan orang. Ahmad juga meminta kepada stakeholder terkait, yaitu pemerintah agar memperketat perizinan, karena ada beberapa kasus perumahan dibangun atas nama pribadi dan bukan atas nama PT.

"Intinya Kadin Surabaya mengimbau kepada pihak pemerintah agar lebih memperketat regulasi dan Kadin Surabaya sebagai tempat usaha berkumpul, kami mengimbau kepada calon pembeli jangan tergiur pada media promosi dan janji menggiurkan di marketing," katanya.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap penipuan perumahan berkedok syariah yang dilakukan pengembang perumahan “Multazam Islamic Residence” yang dikelola PT Cahaya Mentari Pratama. Kasusnya terkuak setelah adanya laporan dari puluhan konsumen yang mengaku tertipu.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho di Surabaya mengatakan, terdapat 32 orang konsumen perumahan itu telah melapor bahwa mereka telah tertipu pengembang tersebut. Selain 32 orang yang melapor ke Polrestabes Surabaya, beberapa konsumen lainnya juga diinformasikan telah melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Sidoarjo.

"Kami belum tahu secara pasti berapa banyak konsumen yang menjadi korbannya," ujarnya saat konferensi pers di Surabaya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement