EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan terdapat hambatan distribusi komoditasi cabai dari sentra produksi ke pusat-pusat kota pada awal tahun ini. Hal itu memicu kenaikan harga cabai yang masih berlangsung hingga saat ini.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian, Sukarman mengatakan, terhambatnya proses distribusi itu diakibatkan curah hujan yang tinggi. Itu berdampak pada pembengkakan biaya pengiriman cabai.
"Di lapangan ternyata distribusi juga terhambat. Ada kenaikan biaya pengiriman sekitar 10-15 persen. Ini memang cukup berpengaruh," kata Sukarman kepada Republika.co.id, Kamis (9/1).
Adapun dari sisi produksi pihaknya memastikan bahwa pada bulan Januari akan terdapat surplus sekitar 2.000 ton. Seluruh jajaran Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat telah ditugaskan untuk turun ke sentra-sentra produksi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur untuk memastikan panen berjalan lancar.
"Di Kediri saja, bulan ini ada sekitar 900 hektare yang akan panen. Kita sudah cek semua dan turun ke lapangan bahwa bulan ini akan surplus," katanya menambahkan.
Kementan, lanjut dia, telah memiliki early warning system sebagai antisipasi ketersediaan bahan pangan pokok. Saat ini, Kementan bahkan sudah bisa mengetahui potensi produksi cabai hingga tiga bulan ke depan dan dipastikan perhitungan yang dilakukan akurat.
Pihaknya pun meyakini dalam waktu dekat harga cabai akan segera turun. Distribusi cabai yang saat ini terhambat diharapkan akan segera normal kembali agar pasokan cabai yang masuk ke pasar-pasar induk kembali pada volume normal.
Menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata harga cabai rawit merah hingga Rabu (8/1) naik 3,92 persen menjadi Rp 56 ribu per kg. Harga tertinggi terdapat di Riau hingga Rp 120 ribu per kilogram.
Adapun cabai merah keriting juga naik 3,68 persen menjadi Rp 43.700 per kg. Harga termahal terdapat di Kepulauan Riau sebesar Rp 68.450 per kg. Sementara harga cabai merah besar naik 2,69 persen menjadi Rp 45.750 per kg. Statistik mencatat harga tertinggi ada di Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 77.50 per kg.