Selasa 14 Jan 2020 16:50 WIB

Teten Akui Urus Sertifikasi Halal Gratis pun Masih Sulit

Prosedur pengurusan sertifikasi halal masih berbelit dan waktunya lama.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengakui pengurusan sertifikasi halal untuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah masih sulit. Sekalipun sertifikasi digratiskan proses administrasi hingga mendapatkan sertifikat halal dinilai Teten masih sult.

"Memang, sertifikat halal itu mempersulit kegiatan usaha UMKM. Dari segi biaya memang gratis untuk yang omzetnya di bawah Rp 1 miliar. Tapi prosedurnya masih berbelit dan waktunya lama," kata Teten di Jakarta, Selasa (14/1).

Baca Juga

Teten mengatakan, baik LPPOM MUI maupn BPJPH yang memproses pengurusan sertifikasi halal dinilainya masih cukup berbelit. Dengan kata lain, UMKM tidak akan terbantu jika hanya sekadar menggratiskan biayanya, namun harus didukung dengan kemudahan perizinan.

"Harus dipermudah, jangan dipersulit untuk penyediaan sertifikat halal," katanya.

Kendati demikian, Teten tidak menjelaskan lebih lanjut dimana titik kesulitan UMKM yang mengajukan diri untuk melakukan sertifikasi halal produknya. Teten menegaskan, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait terus menjalin sinergi untuk memudahkan sertifikasi halal bagi UMKM.

Sebelumnya, pemerintah telah sepakat untuk memberikan sertifikasi halal secara gratis bagi usaha kelas mikro dan kecil. Hanya saja, pemerintah masih harus membahas lebih lanjut sumber dana pengganti biaya sertifikasi berikut skema subsidi yang akan disiapkan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hariyanto mengatakan, kesepakatan itu masih akan  kembali dibahas antarlembaga. Segera dibahas lagi, agar implementasinya lebih baik," katanya

Selain Kemenkeu, kementerian dan lembaga lain yang akan terlibat dalam pembahasan ini di antaranya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM), juga Kementerian Koordinator bidang (Kemenko) Perekonomian. "Mudah-mudahan cepat selesai," ucapnya. 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement