EKBIS.CO, JAKARTA -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan, pelaku usaha memerlukan kepastian waktu. Dengan begitu lebih mudah mengatur manajemen perusahaan.
"Jadi kalau dia (pengusaha) urus izin, bisa tahu apakah selesai satu minggu, dua minggu, apa satu bulan. Kalau sudah ada kepastian waktu, kita sebagai pengusaha akan lebih gampang atur manajemennya," ujar Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Mardani H Maming saat ditemui Republika.co.id di Jakarta, Rabu (15/1).
Ia menjelaskan, saat mengajukan izin, ada sejumlah ketentuan yang harus disiapkan pelaku usaha. "Kalau sudah semua sempurna persyaratannya, apa dalam waktu sebulan itu akan dikeluarkan, jadi ada kepastiannya," ujar Mardani.
Maka dia berharap, dengan adanya Omnibus Law nanti dapat memotong birokrasi sehingga ada kepastian waktu bagi pengusaha. "Apa yang disampaikan Presiden Jokowi dalam pidatonya yakni 74 Undang-Undang (UU) akan disatukan (dalam Omnibus Law), menurut saya hal terbaik, sebab memotong birokrasi," jelasnya.
Mardani menambahkan, setelah Omnibus Law selesai, baru dampaknya bisa dirasakan. Termasuk dampak ke iklim usaha.
"Jadi kalau sekarang, menurut saya berjalan seperti yang adanya saja sambil tunggu aturan Omnibus Law seperti apa, akankah kebijakan itu jadi nilai plus atau minus tapi bagi saya dengan adanya pengecilan UU akan jadi nilai plus bagi para pengusaha," tutur dia.
Sebelumnya, Mardani menyatakan, banyaknya jumlah wirausaha baru dapat menumbuhkan perekonomian di Tanah Air. Maka Hipmi berupaya mendorongnya.
"Kata Presiden, ada regulasi yang mengatur bagaimana anak muda membuka kesempatan jadi pengusaha muda. Kalau itu tidak diatur dalam regulasi kita, maka yang muda-muda tidak punya kesempatan," ujarnya.
Misal dalam hal pelelangan, lanjutnya, kalau tidak didukung aturan pemerintah, pengusaha muda tidak akan menang. Sebab, tidak bisa mengalahkan pengusaha yang sudah lama.
Atas dasar itu, Mardani ingin ada penunjukkan langsung untuk proyek di bawah Rp 200 miliar. Dengan begitu, pengusaha muda berkesempatan menggarap proyek tersebut tanpa melalui pelelangan.