Senin 20 Jan 2020 18:12 WIB

Importir Bawang Putih tak Patuh Langsung Dicoret Kementan

Kementan akan mengawasi ketat aturan wajib tanam bagi importir.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Pedagang memilah bawang putih yang dijual di Pasar Keputran, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/6/2019).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Pedagang memilah bawang putih yang dijual di Pasar Keputran, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/6/2019).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan tidak segan-segan untuk mencabut izin importir bawang putih yang tidak mematuhi aturan pemerintah dalam proses mekanisme importasi. Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap regulasi yang berlaku.

"Sanksi bagi importir yang tidak patuh akan tetap kami blacklist langsung," kata Prihasto saat dihubungi, Senin (20/1).

Baca Juga

Sebagaimana diketahui, importir bawang putih diwajibkan melakukan penanaman bawang putih sebesar 5 persen dari total kuota impor yang akan diajukan kepada pemerintah. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017.

Dari total kewajiban tanam itu, importir baru harus bisa menghasilkan produksi 25 persen bawang putih dari kuota wajib tanam untuk  endapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan. Sedangkan importir lama harus memproduksi 10 persen agar RIPH terbit. Produksi tersebut diperuntukkan menjadi benih bawang putih yang akan ditanam kembali dalam periode selanjutnya.

Namun, ketentuan tersebut diubah lewat Permentan Nomor 39 Tahun 2019. Di mana, wajib tanam dilakukan setelah Kementan menerbitkan RIPH. Aturan main itu berlaku mulai tahun 2020.

Menurut Prihasto, perubahan kebijakan itu dilakukan juga atas dasar aspirasi pengusaha. Meski wajib tanam akan dilakukan setelah RIPH diterbitkan, Kementan akan melakukan pengawasan secara ketat. Jika tidak dilakukan sesuai aturan, maka di tahun berikutnya importir bersangkutan tidak akan diberikan RIPH dan bakal dicoret Kementan sebagai importir.

"Dulu wajib tanam dulu baru RIPH diprotes. Sekarang RIPH dulu baru wajib tanam diprotes. Mana yang benar, kan bingung," katanya.

Ia menuturkan, Kementan tidak akan memberikan perlakuan khusus bagi importir yang sebelumnya patuh melakukan wajib tanam bawang putih sebelum mendapatkan RIPH. Semua pelaku usaha akan diperlakukan secara adil.

Prihasto menilai, jumlah pengaju RIPH untuk bawang putih kemungkinan bisa meningkat jika wajib tanam dilakukan setelahnya. Hanya saja, bukan berarti untuk mendapatkan RIPH tanpa wajib tanam bakal menjadi mudah.

"Ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Kalau itu tidak dipenuhi ya RIPH tidak terbit," katanya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement