EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM), Muti Arintawati mengatakan, kalau ingin proses sertifikasi halal lebih cepat maka para pelaku usaha harus dibuat betul-betul memahami tentang halal. Artinya proses produksi halal harus dipahami secara baik dan benar oleh para pelaku usaha.
"Kalau kita menghitung dari mulai selesai proses pendaftaran sampai keluar sertifikat halal, itu artinya pada saat pendaftaran itu si pelaku usaha harus paham terhadap persyaratan sertifikasi halal," kata Muti kepada Republika.co.id, Rabu (22/1) malam.
Ia menegaskan, kalau para pelaku usaha tidak benar-benar memahami proses sertifikasi halal. Maka dalam proses audit akan ditemukan kekurangan yang harus diperbaiki. Sehingga proses sertifikasi halal akan semakin lama karena butuh waktu untuk memperbaikinya.
Maka, menurutnya, harus ada proses edukasi yang baik terhadap para pelaku usaha. Supaya mereka memahami persyaratan dan proses sertifikasi halal dengan baik. Sehingga dapat mempersingkat waktu proses sertifikasi halal.
"Sebab akan lebih mudah dan cepat proses sertifikasi halal kalau kehalalan bahan baku sudah terjamin, di ini sering terjadi pemasalahan," ujarnya.
Muti mencontohkan proses sertifikasi halal penjualan goreng pisang dan penjual bakso. Penjual goreng pisang menggunakan pisang, tepung dan minyak goreng yang sudah bersertifikat halal. Maka proses sertifikasi halalnya akan sangat cepat.
Tapi, penjual bakso menggunakan daging yang belum disertifikasi halal. Maka daging yang dijadikan bahan untuk membuat bakso harus ditelusuri kehalalannya. Harus dipastikan hewan tersebut disembelih dengan cara yang halal.
Selain itu, dia mengatakan, harus dipastikan dagingnya digiling di penggilingan yang khusus melayani daging halal tanpa bercampur dengan daging yang tidak halal. Tentu akan lebih banyak memakan waktu kalau daging yang digunakan daging impor. Maka harus dipastikan hewan tersebut apakah disembelih dengan cara yang halal di luar negeri.
"Masalah distribusi daging internal di Indonesia, masalah adanya daging celeng, itu yang harus diatur, kalau ini saja enggak jelas, kita menelusuri kehalalan daging saja susah, maka tata niaga daging harus diatur ini kewenangan pemerintah," ujarnya
Muti juga menyampaikan, proses sertifikasi halal di LPPOM MUI rata-rata memakan waktu selama 40 hari kerja. Proses sertifikasi halal paling cepat selama dua pekan kalau pelaku usahanya sudah sangat paham persyaratan sertifikasi halal. Tapi ada juga proses sertifikasi halal sampai memakan waktu cukup lama jika bahan yang digunakan banyak dan sulit ditelusuri kehalalannya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, sertifikasi halal belum berjalan seperti yang diinginkan. Ada yang dapat diurus dalam waktu singkat tapi ada pula yang membutuhkan waktu lama.
Menurutnya, dengan perbaikan aturan, maka diharapkan sertifikat halal dapat selesai dalam waktu 21 hari pengurusan. Dalam waktu 21 hari itu, maka dapat ditetapkan apakah sertifikat halal dapat diterbitkan atau tidak.