Cermati.com, Jakarta – Sebagai pekerja dan menerima gaji setiap bulannya, sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pekerja yang memenuhi syarat itu harus membayar pajak. Sebagai wajib pajak yang terdaftar, maka dibuktikan dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pajak pekerja ini dibayarkan langsung oleh perusahaan ke Ditjen Pajak, yang diambil dari gaji dan sebagian lagi dibayarkan oleh perusahaan. Lalu, bukti potongnya diberikan pada pekerja yang digunakan untuk pelaporan SPT (surat pemberitahuan tahunan) Pajak setiap tahunnya.
Lalu, bagaimana jika pekerja sebagai mitra salah satu aplikator ojek online yakni Grab Indonesia mengaku pendapatannya dipotong pajak setiap bulannya tapi tak pernah merasa memiliki NPWP? Sehingga setiap tahunnya pun tidak pernah mengisi SPT Pajak.
Nah, yang jadi pertanyaannya adalah pajak yang dipungut dan dibayarkan itu atas nama siapa? Kalau atas nama perusahaan, kenapa memotong pendapatan driver ojol untuk membayar pajak? Sementara jika driver ojol membayar pajak, tapi mereka mengaku tidak memiliki NPWP yang artinya tidak pernah mendapatkan bukti potong pajak dari perusahaan?
Itulah yang dipertanyakan para driver ojol dan telah jadi polemik baru-baru ini. Untuk lebih lengkapnya, simak ulasan Cermati.com berikut ini.
Penghasilan ‘Driver Ojol’ di Atas Rp 4,5 Juta Wajib Bayar Pajak
Ilustrasi ojek 'online'
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani, membenarkan bahwa driver ojol dengan penghasilan di atas Rp4,5 juta per bulan akan mendapat potongan pajak. Seperti diketahui, batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2020 adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
“Tadi baru bahas soal keluhan pajak yang dilakukan Grab. Dari bahasan tadi, masalah pajak sudah clear ya. Kalau penghasilan lebih Rp4,5 juta maka mereka jadi wajib pajak,” kata Ahmad Yani seperti dikutip dari DetikFinance.
Pemotongan Pajak Diambil dari Bonus
Penghasilan para driver ojol oleh perusahaan aplikasi yang dipotong pajak itu bukanlah pendapatan yang diperoleh driver dari hasil mengangkut penumpang. Artinya, penghasilan para driver ojol dari setiap mengantarkan para penumpang.
“Itu (pajak) penghasilan (driver ojol) dari bonus yang dipotong, bukan hasil dari (narik atau angkut) penumpang. Jadi kalau corporate keluarin duit, dia ngebayarin orang lebih dari Rp4,5 juga. Nah, itu akan dikenakan pajak (drivernya),” ujarnya.
Grab Pungut Pajak Driver Ojol Sejak 2016
Ilustrasi pajak penghasilan
Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) meminta pemerintah agar profesi driver ojek online (ojol) dibuatkan payung hukum yang jelas agar tidak dirugikan. Sehingga ada kejelasan batasan-batasan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, yakni aplikator dan driver ojol.
“Sejak 2016 (driver sudah dikenakan pajak oleh) Grab. Penghasilan mereka (driver) selama sebulan diakumulasi lalu dipotong 6 persen sesuai PPh (pasal) 21,” kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono, seperti dikutip dari DetikNews.
Akan tetapi, lanjutnya, para driver ojol selama ini tidak pernah dimintakan NPWP oleh aplikator tersebut. Menurut dia, mereka tidak pernah mengisi formulir pajak dan tidak ada bukti setor pajak yang diterima.
“Kalaupun dipotong (terus) dibayarin atas nama siapa? Karena nggak ada bukti setor dan teman-teman (driver) nggak pernah dimintain NPWP. Jadi kalaupun dibayar ini atas nama aplikator atau driver? Kalau atas nama driver nggak mungkin,” ujarnya.
Baca Juga: Berakhir 30 April, Ini Cara Melaporkan SPT Pajak PPh Badan
‘Driver Ojol’ Protes Tak Menerima Bukti Potong Pembayaran Pajak
Contoh formulir PPh 21
Masih seperti dilansir dari DetikFinance, Ketua Umum Gabungan Admin Shelter Ojek Online Lampung (Gaspool), Miftahul Huda, juga mengaku banyak driver mitra aplikator transportasi online yang mengeluhkan soal potongan pajak tersebut. Sebab selama ini driver tidak mendapatkan bukti setoran pajak.
“Masalahnya itu kita nggak pernah diminta NPWP, nggak ada bukti (pemotongan) juga ke kita. Takutnya ini pajak bukan atas nama kita (driver) tapi atas nama perusahaan yang mengatasnamakan penghasilannya (driver),” ujar Miftahul Huda.
Baca Juga: Selain Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Penting Banget Lakukan 3 Hal Ini di Awal Tahun
Dipotong Pajak, ‘Driver Ojol’ Pertanyakan Statusya
Ilustrasi mitra usaha
Adanya ketentuan pemotongan pajak penghasilan para driver ojol tersebut membuat Ketua Presidium Garda juga mempertanyakan statusnya di perusahaan aplikator transportasi ini. Menurut dia, driver ojol berstatus sebagai mitra kerja yang tidak mendapat slip gaji dari perusahaan yang memperkerjakannya.
“Kalau pabrik itu punya nomor usaha formal dia bayar pajak perusahaan, dia bayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan (pajak) pegawai-pegawai dari pabrik tinggal dipotong dari gaji. Tapi kalau Gojek (driver ojol) enggak ada gajinya, enggak ada slip gajinya,” kata Miftahul Huda seperti dikutip dari Liputan6.
Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak