EKBIS.CO, PURWAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kinerja pengelolaan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Hal ini menyusul maraknya informasi mengenai kondisi investasi Industri Asuransi yang tengah disorot.
Deputi Pencegahan Korupsi KPK, Pahala Nainggolan mengatakan BPJamsostek merupakan salah satu pengelola dana publik terbesar di Indonesia, sehingga pastinya masuk radar pemgawasan KPK. Berdasarkan pengawasan KPK, kinerja BP Jamsostek dalam bidang pengelolaan investasi secara keseluruhan telah mencapai hasil yang baik.
KPK tidak ada menemukan tentang kerugian pada investasi BPJamsostek. "Kami di KPK tentunya akan terus mengawasi kinerja BP Jamsostek, terutama bidang investasi. Dalam pengawasan kami, tidak ada ditemukan kerugian Rp 13 Triliun seperti isu yang diedarkan pihak tidak bertanggungjawab,” katanya dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (2/2).
Ia mengatakan BP Jamsostek selalu kooperatif dalam menerima saran dan selalu berkonsultasi agar tidak terjadi kesalahan dalam operasionalnya. Meski demikian, ia berpesan BP Jamsostek yang saat ini tengah menjadi sorotan karena besarnya dana yang dikelola, harus terus fokus menjaga Good Governance, dan mengelola kegiatan operasional secara prudent.
"Kami siap memdampingi BP Jamsostek untuk menghadapi intervensi dari dalam atau luar dalam pengelolaan dananya. Bagi KPK ini merupakan cara strategis pencegahan korupsi dan bagian dari pelayanan publik," tuturnya.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menegaskan bahwa kondisi pengelolaan dana BP Jamsostek dalam kondisi aman di tengah maraknya pemberitaan terpuruknya investasi beberapa BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bergerak di bidang jasa asuransi. Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan meraih capaian yang baik.
Ia menambahkan bahwa di tengah dinamika kondisi investasi global dan Indonesia, kinerja investasi BP Jamsostek masih on the track. Agus menguraikan dana kelolaan BP Jamsostek telah mencapai Rp 431,7 triliun pada akhir Desember 2019.
Pihaknya juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp 29,2 triliun. Bahkan pada capaian pada tahun 2019 tersebut mencapai sebesar 7,3 persen lebih atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang hanya mencapai 1,7 persen.
"Kami selalu berpegang teguh pada aturan yang berlaku, seperti PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen," jelas Agus.
Untuk mengantisipasi kondisi pasar modal, Agus menjelaskan pihaknya telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 71 persen dari total portofolio. Sehingga tidak terpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG.
Menurutnya untuk saham, BPJamsostek hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Ini didasarkan faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten.
“Jadi tidak ada investasi di saham yang biasa disebut saham gorengan", ujar Agus.
Agus juga menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana diatas, sebagai Badan Hukum Publik, kegiatan operasional BP Jamsostek termasuk pengelolaan dana telah diawasi dan diaudit oleh berbagai lembaga berwenang seperti BPK, OJK dan KPK.
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Purwakarta Herry Subroto menambahkan pesan KPK menjadi landasan dalam kinerja BP Jamsostek baik di pusat dan cabang. Pihaknya berterimakasih dan berjanji akan terus mengawal dan memastikan kegiatan operasional selalu berjalan pada koridor yang telah ditentukan.
"Kami juga berharap masyarakat juga ikut andil dalam mengawal operasional BPJamsostek karena pada dasarnya pengelolaan kami sangat transparan dan seluruh pekerja bisa ikut mengawasi operasional kami,” tambah Herry.
Herry mengatakan pihaknya terus berkomitmen menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan gratifikasi. Pihak BP Jamsostek Purwakarta tidak mentolerir adanya praktek-praktek yang mengarah pada tindakan korupsi dan gratifikasi, seperti percaloan maupun pungutan liar atau pungli.
"Sehingga pada prakteknya saat karyawan BP Jamsostek kerja bisa melakukan transparansi, sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan pelayanan yang tepat jumlah, dan tepat waktu," ujarnya.