EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat pajak dari Donny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research, Bawono Kristiaji menyebutkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang baru diteken Indonesia dengan Singapura dapat dilihat sebagai ‘pelumas’ aliran investasi.
Bawono menggambarkan perjanjian tersebut sebagai ‘pelumas’ karena masih banyak perdebatan sejauh mana investasi dapat masuk ke Indonesia melalui amandemen P3B. "Ada perdebatan sejauh mana menarik investasi," ujarnya dalam diskusi Peningkatan Investasi Melalui P3B di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (7/2).
Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Singapura resmi meneken amandemen P3B di Istana Bogor, Selasa (4/4). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Keuangan II Singapura Indranee Rajah. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Singapura Halimah Yakob.
Dari beberapa penelitian, Bawono mengatakan, tidak ada hasil konsisten yang memperlihatkan efektivitas dampak P3B terhadap investasi. Sejumlah studi memperlihatkan, tidak ada dampak P3B terhadap investasi, sedangkan studi lain menyebutkan P3B berdampak bagi peningkatan investasi.
Tapi, Bawono menjelaskan, keberadaan P3B juga dapat dimanfaatkan sebagai pemantik untuk mendatangkan investasi. Sebab, Singapura merupakan investment hub atau gerbang investasi global.
Ketika Indonesia bisa melakukan jaringan P3B lebih baik dengan Singapura, Bawono menambahkan, Indonesia juga membuka kemungkinan terhadap investasi dari negara lain. Di antaranya Amerika Serikat (AS), Belanda dan Jepang yang selama ini mengalirkan investasi ke Singapura.
"Investasi mereka bisa saja masuk ke Singapura lalu masuk ke Indonesia," kata Bawono.
Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat mengamandemen P3B yang telah berlaku lebih dari 28 tahun lalu. Tujuannya, menyesuaikan dengan dinamika perkembangan perekonomian perpajakan internasional ini.
Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menjelaskan, amandemen P3B Indonesia dengan Singapura sudah berlangsung sejak 2015 dengan total lima putaran. "Sampai pada akhirnya diteken 4 Februari kemarin," ujarnya.
Ada beberapa poin kesepakatan dalam amandemen P3B Indonesia-Singapura. Di antaranya, tarif branch profit tax turun dari 15 persen menjadi 10 persen dan tarif pajak royalti turun dari 15 persen menjadi 10 persen dan delapan persen.