Kamis 13 Feb 2020 16:12 WIB

Impor Hewan Hidup dari China Resmi Dilarang, Ini Daftarnya

Importir wajib mengekspor kembali hewan hidup dari China yang sudah terlanjur masuk

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghentikan sementara barang impor dari China (Foto: ilustrasi makanan impor asal China)
Foto: Wikimedia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghentikan sementara barang impor dari China (Foto: ilustrasi makanan impor asal China)

EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah merilis daftar jenis binatang hidup yang dilarang sementara impornya dari Cina. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2002 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat China.

Sebanyak tujuh pos tarif masuk dalam daftar. Di antaranya adalah kuda, keledai, bagal dan hinnie hidup serta binatang hidup jenis lembu hingga babi hidup. Peraturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal diundangkan, yaitu Jumat (7/2).

Baca Juga

Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan mengatakan, jenis binatang hidup yang masuk daftar berbasiskan bukti ilmiah yang dikeluarkan beberapa lembaga internasional seperti World Health Organization (WHO). "Berdasarkan scientific evidence, yang jadi carrier adalah binatang hidup," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/2).

Oke memastikan, binatang di luar daftar itu masih bisa diimpor dari China termasuk produk ikan. Produk ini tidak dikategorikan sebagai carrier atau pembawa virus corona.

Hal serupa juga terjadi pada komoditas hortikultura seperti bawang putih dan gula. Oke menjelaskan, komoditas ini tidak terbukti dapat menjadi carrier virus corona. "Untuk (produk dan komoditas) lain-lain tidak ada pengaturan lebi lanjut," tuturnya.

Dalam Permendag 10/2020, pelarangan impor tidak hanya diberlakukan untuk binatang hidup yang berasal dari China. Binatang hidup yang hanya transit di China pun tetap tidak diizinkan diimpor ke Indonesia.

Apabila ada importir yang sudah terlebih dahulu memesan dan barang terlanjur masuk ke pelabuhan Indonesia, mereka wajib mengekspornya kembali ke negara asal. Opsi lain, memusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Biayanya menjadi tanggung jawab importir.

Jika importir tidak melakukan kewajiban tersebut dalam jangka waktu 10 hari, mereka dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Regulasi ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada Kamis (6/2) yang kemudian diundangkan sehari setelahnya.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan, kebijakan pelarangan impor binatang hidup ini tidak akan berpengaruh besar pada neraca dagang Indonesia dengan China.

Sebab, data impor pada tahun lalu menunjukkan, pengiriman binatang hidup dari China ke Indonesia hanya senilai 231 ribu dolar AS dari total 170 miliar dolar AS. "Sharenya hanya 0,0000sekian," ujar Susiwijono dalam konferensi pers Ancaman Virus Corona Bagi Ekonomi Indonesia di Jakarta, Rabu (12/2).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement