Jumat 14 Feb 2020 15:53 WIB

Asbisindo: Pelaku Bisnis Perumahan Syariah Perlu Literasi

Risiko pembelian rumah syariah tanpa izin legal bisa dihindari dengan literasi.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Rumah yang dijadikan contoh oleh para tersangka pada kasus perumahan syariah fiktif di Kampung Pasir Laban, Desa Garut, Kecamatan Kopo,  Kabupaten Serang, Banten yang merugikan 3.680.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Rumah yang dijadikan contoh oleh para tersangka pada kasus perumahan syariah fiktif di Kampung Pasir Laban, Desa Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten yang merugikan 3.680.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) menilai maraknya perumahan syariah tanpa berurusan dengan lembaga legal karena kurangnya literasi. Sekretaris Jenderal Asbisindo Achmad Kusna Permana menyampaikan masyarakat dan pelaku usaha perlu literasi terkait tiga hal.

"Dalam kacamata Asbisindo, isunya adalah masalah literasi, baik dari sisi ribanya, bank syariahnya, dan regulasi seperti BI Checking-nya," katanya kepada Republika, Kamis (13/2).

Baca Juga

Pertama, anti riba menjadi salah satu klaim pengembang perumahan syariah dan menjadi daya tarik bagi komunitas Muslim. Permana menyampaikan, isu riba bukan menjadi ranah bagi individu. Persepsi dan definisi riba tidak bisa mengandalkan interpretasi pribadi.

Wewenang terkait fatwa riba perlu diserahkan pada otoritas yang diakui secara legal. Di Indonesia, otoritas fatwa syariah tersebut adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

"Tidak bisa diterjemahkan oleh orang per orang, ini perlu mengacu resmi pada otoritas yang ditunjuk pemerintah," katanya.

Keberadaan bank syariah pun tidak bisa lepas dari DSN MUI. Semua produk yang akan beredar di masyarakat dengan label syariah perlu melewati pemeriksaan kesesuaian syariah dari DSN MUI. Fatwa yang berlaku juga merupakan hasil perumusan dari sekumpulan ulama yang menganalisa berbagai aspek.

Kedua, terkait scoring pembiayaan melalui BI Checking atau saat ini diberinama SLIK yang menjadi ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permana menyampaikan proses ini bertujuan menyelamatkan kedua pihak, baik pembeli maupun penjual.

"Kenapa belakangan ada isu penggelapan, penipuan, itu karena tidak ada mekanisme BI Checking (SLIK)," katanya.

 

Proses ini seharusnya bisa memberi jaminan keamanan transaksi bagi kedua belah pihak. Scoring akan menilai kelayakan nasabah sebelum diberikan fasilitas pembiayaan, juga memeriksa kapasitas pengembangnya. Sehingga kealpaan scoring bisa jadi risiko di kemudian hari bagi satu sama lain.

Ketiga, pembiayaan tanpa melibatkan perbankan jadi lebih berisiko. Bank sebagai penyedia dana bisa membuat pembangunan lebih ekspansif, daripada hanya menggunakan dana dari segelintir nasabah.

Permana menilai, risiko pembelian rumah syariah tanpa izin legal sebaiknya dihindari. Sangat mungkin proyek-proyek ini jadi aset penggelapan atau penipuan seperti yang sudah banyak diberitakan.

Permana juga menyampaikan otoritas bisa menjaring pengembang-pengembang mencurigakan karena kasusnya sudah pernah terjadi. Pihak regulator bisa memanggil mereka dengan alasan proteksi pada masyarakat.

"Dengan modus-modus yang sudah terbukti, aparat bisa deteksi, kepolisian bisa proaktif melakukan inspeksi, penyelidikan pada pengembang," katanya.

Misal dengan memeriksa legalitas izin mereka, mendalami skemanya, memastikan pembebasan tanah atau hal-hal teknis lainnya. Apalagi saat ini, sangat mudah menemukan iklan-iklan rumah syariah baik di media sosial maupun laman internet.

Meski menyasar komunitas Muslim hijrah, tidak semua komunitas ternyata tertarik pada iklan perumahan syariah. Pendiri Komunitas Bebas Riba (Kobar) Adrian Candra menyebut komunitasnya tidak mengenal dan tertarik dengan perumahan syariah.

"Karena konsepnya tetap utang sekalipun (diklaim) syar'i, kami berusaha tidak utang, sekalipun syar'i," kata dia pada Republika.

Kobar terbentuk dari semangat bebas riba dengan menekankan pada empat hal. Sebisa mungkin mengerem utang, riba bukan opsi, menggalakkan angel investor, dan tangan di atas. Solusi untuk pembelian rumah tidak dengan membeli jadi, tapi membangunnya.

Adrian menegaskan gerakan ini bukan berarti menghindari atau tidak percaya pada lembaga keuangan syariah. Kobar sudah berdiri sejak Desember 2014 dan punya kegiatan untuk melepaskan pada anggotanya dari utang.

"Ini soal mindset kami saja agar tidak mudah berutang, kami tidak judging soal hukum bank syariah," kata dia.

Asas kehatian-hatian menjadi dasar bagi Kobar agar meminimalisir risiko. Anggotanya yang berjumlah sekitar 300 orang kini hampir semua terbebas dari utang karena pengumpulan dana dari angel investor. Kobar menggelontorkan miliaran rupiah untuk tujuan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement