EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menurunkan standar International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) untuk importasi gula mentah dari 1.200 menjadi 600. Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengungkapkan salah satu penyebab penurunan itu akibat adanya ketidakonsistenan standar ICUMSA sebesar 1.200 yang sebelumnya diterapkan.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito Setyo Waskito menuturkan, standar ICUMSA sebesar 1.200 mulai berlaku sejak tahun 2008. Standar itu meningkat dari standar ICUMSA sebelumnya sebesar 600 yang mulai berlaku sejak 2001.
Namun, kata dia, peningkatan standar ICUMSA itu tidak diikuti dengan pengawasan di lapangan. Lembaga sertifikasi produk juga mengaku belum menangani standar ICUMSA gula sebesar 2001 sehingga menjadi evaluasi bagi BSN.
"Penerapan dan pengawasan belum dilaksanakan dengan baik. Itu menjadi catatan kita karena harusnya sertifikasi jalan. Ini belum ada," kata Wahyu, Selasa (18/2).
Selain itu, peraturan yang dimiliki Kementan juga masih menganut standar ICUMSA sebesar 600 sehingga diperlukan aturan yang harmonis antar kementerian lembaga. Oleh sebab itu, BSN mencabut aturan standar ICUMSA sebesar 1.200 yang berlaku mulai 2008 sehingga landasan standar ICUMSA impor gula mentah kembali mengacu pada aturan tahun 2001. Hal itu berlaku untuk gula mentah yang dikonsumsi untuk pabrikan pengolahan gula mentah.
"Jadi penyesuaian standar ini tidak ada aturan yang diubah-ubah. Hanya supaya standar ICUMSA impor gula menjadi konsisten saja," ujarnya.