Selasa 03 Mar 2020 12:03 WIB

Terdampak Corona, Jamkrindo Yakin Pelaku UMKM Mampu Bertahan

Jamkrindo berupaya mendorong pertumbuhan UMKMK di tengah ekonomi yang mengalami turbulensi.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Utama PT Jamkrindo (Persero) Randi Anto (tengah), Direktur Operasional dan Jaringan Kadar Wisnuwarman (kiri), Direktur Bisnis Penjminan Amin Mas
Foto: Antara/Audy Alwi
Direktur Utama PT Jamkrindo (Persero) Randi Anto (tengah), Direktur Operasional dan Jaringan Kadar Wisnuwarman (kiri), Direktur Bisnis Penjminan Amin Mas

EKBIS.CO, JAKARTA-- Penyebaran virus corona telah memberikan dampak terhadap perekonomian Indonesia. Hal ini juga memberikan pengaruh terhadap para pelaku bisnis sektor usaha, mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK).

Direktur Utama PT Jamkrindo (Persero) Randi Anto mengatakan penyebaran virus corona secara tidak langsung memberikan dampak bagi para pelaku  UMKMK. “Dari sisi bisnis sudah jelas, para pelaku UMKMK seperti pengusaha souvenir, pengelola homestay, secara tidak langsung berpengaruh,” ujarnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (3/3).

Menurutnya perseroan berupaya mendorong pertumbuhan UMKMK di tengah ekonomi yang mengalami turbulensi melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Semisal dengan lembaga perbankan untuk tetap menjaga penyaluran pembiayaan untuk UMKMK.

“Kami juga melakukan antisipasi apabila efek virus corona terhadap ekonomi berlangsung cukup lama dengan melakukan penguatan pencadangan penjaminan yang dilakukan perusahaan,” ucapnya.

Ke depan pihaknya optimistis para pelaku UMKMK masih dapat bertahan di tengah guncangan ekonomi yang disebabkan oleh penyebaran virus corona. Randi meyakini industri UMKMK dapat menyesuaikan diri karena UMKMK memiliki struktur bisnis yang lebih luwes dan pengambilan keputusan yang cepat.

“Pembuatan keputusan dan adjustment yang dilakukan jauh lebih luwes dan cepat, sehingga mereka bisa membuat keputusan dengan segera. Itu memberikan daya survive yang lebih tinggi,” ucapnya.

Menuju usia ke-50 tahun, Jamkrindo telah resmi berubah status dari yang semula Perusahaan Umum (Perum) menjadi PT Jamkrindo (Persero). Perubahan badan hukum ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 11/2020 tentang Perubahan Bantuk Badan Hukum Jamkrindo.

“Kami lebih optimal dalam melayani UMKMK melalui pengambilan keputusan strategis yang lebih cepat. Sekarang kita berubah menjadi PT. Visi dan misinya tetap kita tidak akan meninggalkan UMKMK. Kita dituntut lebih fleksibel, cepat dalam mengantisipasi bisnis karena dnegan peeubahan menjadi PT ini keputusan keputusan strategis dan bisnis menjadi sangat cepat,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga meyakini masuknya Jamkrindo sebagai bagian dari holding asuransi dan penjaminan akan lebih mengoptimalkan peran Jamkrindo dalam melayani industri UMKMK.

“Kita berharap sinergi BUMN dan holding ini dapat mendorong bisnis Jamkrindo tumbuh lebih cepat karena kita bisa share infrastruktur dan kita bisa mengoptimalkan benefit dan bisa me-reduce cost,” ucapnya.

Pada tahun ini Jamkrindo memiliki target volume penjaminan hingga Rp 231,5 triliun atau tumbuh 13,5 persen dari realisasi tahun 2019. Rincian penjaminan KUR Rp 95 triliun dan penjaminan non-KUR sebesar Rp 136,5 triliun.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement