EKBIS.CO, JAKARTA -- Jumlah kasus positif Virus Corona (Covid-19) sudah mencapai angka lebih dari 90 ribu yang tersebar di 76 negara. Sejak pertama kali Pemerintah China mengumumkan tersebarnya Virus Corona, dapat dikatakan bahwa fenomena tersebut mempengaruhi perekonomian dunia secara signifikan, begitu pun dengan perekonomian Indonesia.
"Industrialisasi di China sangat pesat. China telah menjadi pusat global supply chain. Makanya, ketika China kena musibah virus Corona jelas berdampak pada kegiatan industri hampir di seluruh dunia. Tak terkecuali Indonesia, karena kita nggak ada suplai bahan baku. Negara-negara lain juga mengalami hal serupa," kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartarti, Selasa (3/3).
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah perlu membantu kalangan industri untuk mencari alternatif pasokan bahan baku, bahkan peluang untuk mendorong industri substitusi impor. Hal tersebut dapat dijadikan momentum bagi Indonesia untuk mengundang investor agar berinvestasi ke industri hulu.
“Mumpung Pemerintah sekarang baru membahas Omnibus Law, hemat saya lebih tepat Omnibus Law fokus merespons peluang emas ini. Sekarang, yang paling urgen fokus menyelesaikan masalah perizinan untuk investasi di sektor industri. Sebab, permasalahan utama bagi investor saat ini berada di masalah perizinan, terutama di sektor industri manufaktur,” kata Enny.
Selain itu, ia menilai sebaiknya Omnibus Law dilakukan secara bertahap. Saat ini, Pemerintah sebaiknya fokus terhadap keluhan masalah ketenagakerjaan dan perizinan investor yang disebabkan oleh tumpang tindih regulasi. Sebab, apabila dijalankan sekaligus, Enny yakin kebijakan tersebut tidak akan memberikan solusi yang maksimal justru dapat memicu kegaduhan yang tidak perlu.
“Intinya, jika Indonesia tidak tepat dalam merespons peluang ini, kita akan rugi karena kehilangan momentum menarik investasi,” ujar Enny.
Enny mengingatkan bahwa sekarang telah terjadi pergeseran minat investasi dari manufaktur ke sektor jasa. Porsi investasi di sektor industri mengalami penurunan yang sangat besar, turun dari 55 persen pada 2013 menjadi sekitar 35 persen pada tahun 2019. Sementara itu, industri sektor jasa, naik dari 22 persen pada tahun 2013 menjadi sekitar 50 persen pada 2019.