EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia dan Bank of Korea menandatangani perpanjangan kerja sama bilateral currency swap arrangement (BCSA) senilai 10.7 triliun won Korea atau Rp 115 triliun. Kerja sama berlaku selama tiga tahun dan efektif mulai hari ini, Jumat (6/3).
Kesepakatan ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya dan dapat diperpanjang lagi atas kesepakatan kedua belah pihak. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, Juyeol Lee.
"Perjanjian tersebut merefleksikan penguatan kerja sama keuangan antara BI dan BOK, sekaligus menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas keuangan di tengah berlanjutnya ketidakpastian di pasar keuangan global," katanya dalam siaran pers.
Kerja sama BCSA ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral. Sebagaimana perjanjian sebelumnya, tujuan kerja sama BCSA ini adalah untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara.
Secara khusus, kerja sama ini juga akan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal antara kedua negara. Ini bisa dilakukan sekalipun dalam kondisi krisis guna mendukung stabilitas keuangan regional.