Senin 09 Mar 2020 07:24 WIB

WNA dari 3 Negara Ini Masih Bisa Masuk ke Indonesia

WNA dari 3 negara ini harus menggunakan visa dari KBRI bukan visa on arrival

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Utama PT. Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Direktur Utama PT. Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero( memastikan warga negara asing (WNA) dari Iran, Italia, dan Korea Selatan masih bisa masuk ke Indonesia. Hanya saja, Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan pendatang darintiga negara tersebut dapat masuk ke Indonesia jika lolos beberapa syarat.

"WNA yang tiba dari tiga negara itu diizinkan masuk ke Indonesia jika memiliki sertifikat kesehatan dengan catatan sertifikat tersebut sudah dicek dan dinyatakan valid oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," kata Awaluddin, Ahad (8/3).

Baca Juga

Dengan begitu, Awaluddin memastikan meski terdapat penumpang memiliki riwayat perjalanan kurang dari 14 hari terakhir dari negara-negara terdebut namun jika sertifikat kesehatan valid dapat masuk ke Indonesia. Sertifikat kesehatan harus mencantumkan minimal dua keterangan yaitu Fit to Travel dan Free from Respiratory Diseases.

"Bagi WNA yang tidak membawa sertifikat kesehatan maka dipastikan ditolak masuk ke Indonesia," ujar Awaluddin.

Sementara itu, WNA yang tiba dari tiga negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia jika dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke sejumlah wilayah di Iran yakni Tehran, Qom dan Gilan. Lalu juga Italia yakni Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont serta Korea Selatan yakni Daegu dan Gyeongsangbuk-do.

"WNA yang tiba dari Iran, Italia, dan Korea Selatan harus menggunakan visa dari KBRI dan akan dilarang masuk jika menggunakan visa on arrival (VOA) atau memanfaatkan fasilitas bebas visa (BVK)," ungkap Awaluddin.

Awaluddin menambahkan pembatasan juga dilakukan terhadap WNA yang tiba dari Cina. Bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan kurang dari 14 hari maka akan dilarang masuk ke Indonesia, sementara jika lebih dari 14 hari diperbolehkan masuk ke Indonesia setelah diperiksa KKP.

Awaluddin menegaskan AP II dengan stakeholder lainnya juga telah menjalankan prosedur pemeriksaan kesehatan secarat ketat. Hal tersebut dilakukan dengan pemeriksaan suhu tubuh penumpang pesawat di area kedatangan internasional Terminal 3 Soekarno-Hatta dilakukan selama 24 jam. Terdapat dua alat untuk memeriksa suhu tubuh yakni thermal scanner dan thermo gun.

Dia mengatakan jumlah personel yang bertugas memeriksa suhu tubuh penumpang pesawat sebanyak tujuh orang dalam satu grup. "Ini terdiri dari tenaga medis dua orang, aviation security dua orang, dan personel pelayanan tiga orang," ujar Awaluddin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement