Selasa 17 Mar 2020 05:13 WIB

Luhut Kaji Aturan Karantina 14 Hari Sebelum Masuk Indonesia

Dengan mekanisme tersebut maka opsi lockdown tidak perlu dilakukan.

Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah sedang mengkaji aturan mengenai 14 hari karantina bagi orang-orang yang akan masuk ke Indonesia. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19) dari negara-negara yang terjangkit virus tersebut.

"Kami sedang terpikir sekarang dari negara-negara yang kita duga banyak kemungkinan virus corona, kami mau bikin 14 hari karantina juga untuk (sebelum) masuk ke Indonesia," kata Luhut dalam teleconference di Jakarta, Senin (16/3) malam.

Baca Juga

Menurut Luhut, aturan tersebut telah diimplementasikan di sejumlah negara seperti Singapura dan Korea Selatan. Ia pun menilai dengan mekanisme tersebut maka opsi lockdown tidak perlu dilakukan.

Terlebih, pemerintah tampaknya tidak akan memilih opsi lockdown. "Jadi kalau lockdown sama sekali belum kita pikirkan," katanya.

Kebijakan karantina seperti itu telah diterapkan Pemerintah Singapura yang mulai Senin (16/3) pukul 23:59 waktu setempat mewajibkan pendatang untuk mengisolasi diri dalam ruangan selama 14 hari demi menekan penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19). Aturan baru itu diterapkan otoritas Singapura karena banyak kasus COVID-19 ditemukan berasal dari penularan luar negeri (imported case).

Sementara itu, Pemerintah Indonesia mulai 8 Maret lalu telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di sejumlah wilayah di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Larangan masuk atau transit itu diberlakukan bagi pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di Tehran, Qom, dan Jilan di Iran; Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.

Sejak awal Februari lalu, Indonesia juga mengeluarkan larangan bagi semua pendatang yang tiba dari China daratan atau mereka sudah berada di China daratan selama 14 hari untuk masuk dan transit di Indonesia. Selain itu, penghentian sementara fasilitas bebas visa dan visa on arrival bagi warga negara China.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement