EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengurus Daerah REI DKI Jakarta, Arvin Fiskandar, berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak hotel dan restoran. Ia mengatakan relaksasi pajak tersebut dibutuhkan dalam menghadapi pukulan ekonomi dalam masa pandemi Covid-19.
"Anggota kami dari pengembang hotel dan restoran paling merasakan dampak dari pandemi Covid-19," kata Arvin di Jakarta, Ahad.
Berdasarkan informasi dari anggotanya, Arvin menyebut, tingkat hunian (okupansi) hotel mengalami penurunan sampai dengan 80 persen. Padahal, hotel memiliki karyawan dalam jumlah besar.
Tidak hanya itu, untuk menggairahkan bisnis properti ke depan sambil menunggu pandemi Covid-19 mereda diharapkan Pemprov DKI dapat mengeluarkan kebijakan untuk menunda kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan mengangsur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa harus dikenakan denda. Arvin juga berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan kepada industri real estat.
"Akibat pandemi Covid-19, kondisi sebagian besar anggota terutama di DKI Jakarta semakin melemah akibat penurunan aktivitas ekonomi. Tingkat penjualan drop, sementara biaya yang harus dikeluarkan tetap,” ujar Arvin.
REI DKI Jakarta meminta OJK mendukung industri real estat dengan memberikan stimulus. Bentuknya berupa penundaan pembayaran hutang pokok dan keringanan bunga sampai dengan Desember 2020.
“Kami meminta otoritas berwenang mempertimbangkan stimulus agar jangan sampai pengembang mengalami kesulitan untuk membayar kredit," ujarnya.
Industri real estat selama ini menjadi penggerak ekonomi nasional setidaknya terdapat 175 sektor riil ikutannya. Arvin mengatakan, pengusaha butuh ruang gerak untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Menurut Arvin, oandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan secara signifikan omzet dan volume penjualan atau serapan pasar atas produk properti yang dijual. "Hal itu jelas akan berdampak pada menurunnya kemampuan membayar pengembang terhadap bank atas kewajiban hutang," katanya.