EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso untuk menyusun kebijakan dalam rangka meringankan beban pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang terdampak wabah COVID-19.
"Saya minta OJK dan Menteri Keuangan untuk merumuskan kebijakan dan relaksasinya untuk meringankan beban mereka, misalnya, penangguhan cicilan dan juga insentif lainnya," kata Ma'ruf Amin dalam telekonferensi pers dari Kediaman Wapres di Jakarta, Selasa.
Menurut Wapres, UMK merupakan sektor yang sangat terdampak akibat penyebaran wabah COVID-19 karena aktivitas perekonomian menjadi terbatas ketika Pemerintah menerapkan kebijakan social distancing.
Kebijakan relaksasi terhadap UMK harus diterapkan supaya roda perekonomian usaha rakyat tersebut tetap dapat berjalan di tengah tekanan ekonomi global dan nasional akibat wabah COVID-19.
"Mereka harus diselamatkan supaya usahanya tidak mati, bisa berlanjut. Oleh karena itu perlu ada insentif-insentif yang diberikan. Ini sedang dirumuskan detailnya oleh OJK dan Menteri Keuangan," tutur Wapres menjelaskan.
Selasa siang, Wapres Ma'ruf melakukan rapat terbatas lewat telekonferensi untuk membahas pemberian bantuan langsung kepada masyarakat miskin dan rentan, serta pelaku UMK, di tengah pandemi COVID-19.
Rapat tersebut diikuti oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Juliari Batubara, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan telah memerintahkan OJK untuk memberikan relaksasi kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mendapat kredit bank maupun non-bank.
"Asalkan digunakan untuk usaha, diberikan pengurangan bunga dan penundaan cicilan satu tahun," kata Presiden di Jakarta, Selasa (24/3). Keringanan penundaan cicilan juga berlaku bagi supir ojek dan taksi daring yang memiliki kredit kendaraan bermotor, serta bagi nelayan dengan kredit pembelian perahu.