Rabu 25 Mar 2020 08:15 WIB

Beban Insentif Tenaga Medis Dilakukan Bersama Pemda

Insentif diutamakan bagi tenaga medis yang selama tiga bulan ini menangani Covid-19.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

EKBIS.CO, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah pusat akan berbagi beban dengan pemerintah daerah untuk memberikan insentif bagi tenaga medis. Besaran anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 37,5 juta per bulan per pekerja medis yang bertugas menangani pasien virus corona (Covid-19).

Sri menjelaskan, total anggaran tersebut belum termasuk santunan untuk tenaga medis yang meninggal saat menangani Covid-19 sebesar Rp 300 juta per orang. "Anggaran dilakukan berdasarkan burden sharing, termasuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) kesehatan yang ada dalam pos APBD," kata Sri menjelaskan dalam teleconference dengan media, Selasa (24/3).

Baca Juga

Tapi, Sri tidak menyebutkan, nominal DAK yang akan diambil untuk insentif tenaga medis. Dalam APBN 2020, pemerintah pusat mengalokasikan Rp 20,78 triliun untuk DAK Fisik di Bidang Kesehatan. Jumlah tersebut sekitar 28,7 persen dari total alokasi DAK Fisik sepanjang 2020, yakni Rp 72,2 triliun.

Konsep yang disebut Sri sebagai burden sharing tersebut tidak diberlakukan sama rata mengingat kondisi daerah di Indonesia pasti beragam. "Kembali disesuaikan dengan kemampuan setiap pemerintah daerah," ucap mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Saat ini, pemerintah sedang memformulasikan langkah-langkah agar insentif tersebut bisa dilaksanakan dengan baik. Tidak hanya antar kementerian/ lembaga, juga bersama DPR sebagai pihak legislatif.

Sri menjelaskan, insentif akan diutamakan bagi pekerja medis yang selama tiga bulan terakhir bekerja di rumah sakit rujukan untuk menangani Covid-19. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), setidaknya ada 132 rumah sakit yang ditunjuk pemerintah sebagai rumah sakit rujukan Covid-19.

Lebih rinci, insentif diberikan kepada dokter spesialis dengan nominal Rp 15 juta per bulan. Sementara itu, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta per bulan serta bidang dan perawat mendapatkan insentif Rp 7,5 juta per bulan. Tenaga medis lain juga mendapatkan insentif Rp 5 juta per bulan.

Sebelumnya, rencana ini sudah disampaikan Sri dalam konferensi pers usai rapat terbatas live streaming, Jumat (20/3). Saat itu, ia menuturkan, pemerintah menyediakan asuransi dan santunan kepada tenaga medis yang kini menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19 dengan total anggaran Rp 3,1 triliun sampai dengan Rp 6,1 triliun.

Insentif ini diberikan kepada tenaga medis mengingat mereka kini menjadi pihak dengan risiko paling besar terpapar Covid-19. "Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka mendapat kepastian perlindungan kesehatan dan keamanan," ujar Sri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement