EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 yang memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang batu bara untuk merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada kuartal pertama tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Petambangan Batu bara Indonesia (APBI). Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia menjelaskan dengan keluarnya aturan tersebut merupakan angin segar bagi perusahaan tambang di tengah kondisi wabah corona (Covid-19) saat ini. "Menurut kami beleid tersebut cukup positif dalam artian perusahaan dimungkinkan untuk mengajukan revisi RKAB di kuartal dua," ujar Hendra, Rabu (25/3).
Ia menjelaskan saat ini memang kondisi permintaan ditaksir akan semakin menurun di tengah wabah corona yang belum usai. Ketika permintaan turun, maka tingkat produksi juga akan berkurang. "Ini bisa dimanfaatkan oleh perusahaan untuk bisa mengajukan permohonan revisi RKAB lebih awal," ujar Hendra.
Dihubungi terpisah, perusahaan tambang lainnya, Adaro Energy mengaku belum mengajukan revisi RKAB. Meski memang dalam kurun waktu ini perusahaan juga terus melihat kondisi pasar.
"Saat ini belum ada perubahan, masih seperti guideline kami sebelumnya. Jika ada perkembangan nanti kami infokan," ujar VP Coorporate Communication Adaro Energy, Febrianti Nadira, Rabu (25/3).
Perusahaan tambang batu bara lainnya, BUMI Resource menilai langkah ini merupakan langkah strategis yang menguntungkan bagi perusahaan. Direktur & Corporate Secretary Bumi Resources Dileep Srivastava menjelaskan, perusahaan baru akan melakukan revisi RKAB rencanannya pada bulan depan setelah melihat kondisi teraktual.
"Ini adalah inisiatif yang menggembirakan oleh pemerintah selama pandemi saat ini. Bumi berniat untuk meninjau bulan depan setelah tindakan yang sesuai," ujar Dileep saat dihubungi, Rabu (25/3).
Dileep menjelaskan perusahaan pada Januari hingga 20 Februari 2020, Bumi memproduksi 14,3 juta metrik ton batu bara. Angka ini 7,8 persen lebih tinggi jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 13,1 juta metrik ton.