Ahad 29 Mar 2020 22:35 WIB

Kementerian PUPR Susun Protokol Konstruksi

Protokol konstruksi dari Kementerian PUPR ini merupakan bagian kebijakan keselamat.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja membangun konstruksi untuk proyek jalan Simpang Tak Sebidang (STS) Cakung, Jakarta Timur. Kementerian PUPR menyatakan tidak ada proyek yang dihentikan akibat wabah corona dan akan menyusun protokol konstruksi.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Pekerja membangun konstruksi untuk proyek jalan Simpang Tak Sebidang (STS) Cakung, Jakarta Timur. Kementerian PUPR menyatakan tidak ada proyek yang dihentikan akibat wabah corona dan akan menyusun protokol konstruksi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan tidak ada opsi moratorium proyek konstruksi selama pandemi corona (Covid-19) berlangsung. Untuk menjaga keselamatan para pekerja, Kementerian PUPR menyusun instruksi menteri yang mengatur protokol proyek konstruksi. 

"Kami akan tentukan berdasarkan lokasi dan dilihat kasus per kasus," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (29/3). 

Baca Juga

Widianto menjelaskan, instruksi menteri tersebut mengatur tentang protokol teknis, seperti langkah strategis untuk tenaga kerja di lapangan yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19. Untuk standar umum, pihaknya juga telah meminta pengusaha konstruksi membentuk satuan tugas pencegahan Covid-19. 

Secara garis besar, protokol pencegahan Covid-19 di proyek konstruksi memuat panduan umum bagi pemilik atau pengguna atau penyelenggara bersama konsultan, kontraktor, subkontraktor, vendor atau supplier dan fabrikator, mandor serta para pekerja dalam mencegah wabah Covid-19.

Protokol tersebut merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi. Ia menjelaskan, yang dimaksud keselamatan konstruksi adalah keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan dalam setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi.

Protokol tersebut berlaku di proyek konstruksi yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, maupun investasi swasta. "Melalui protokol maka diimbau kepada pemilik, pengguna, penyelenggara bersama konsultan dan kontraktor wajib membentuk satuan tugas pencegahan Covid-19," kata Widianto.  

Satgas tersebut berjumlah paling sedikit lima orang, terdiri dari ketua merangkap anggota, dan empat orang anggota yang mewakili pemilik, pengguna, penyelenggara, konsultan, kontraktor, subkontraktor, vendor, dan supplier

Satgas memiliki tugas di antaranya melakukan sosialisasi, edukasi, promosi teknik, dan metode pencegahan Covid-19. "Selain itu, pemeriksaan potensi terinfeksi kepada semua orang baik para manager, insinyur, arsitek, karyawan, staf, mandor, pekerja atau tamu proyek," ujar Widianto.

Protokol konstruksi juga mewajibkan kontraktor menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai. Selain itu, kontraktor wajib melakukan kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan rumah sakit untuk tindakan darurat.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement