EKBIS.CO, JAKARTA -- DKI Jakarta telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 10 April lalu. Sejumlah perusahaan pun menutup sementara operasionalnya, meski masih ada pula beberapa yang tetap beroperasi.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai, semua usaha yang tidak dikecualikan dalam PSBB akan mengalami penurunan kinerja drastis. Sebab, kegiatan usahanya betul-betul mati atau dormant, khususnya bila operasional usaha tersebut tidak bisa dilakukan secara remote.
"Ini secara garis besar akan menihilkan kemampuan perusahaan menciptakan penghasilan. Sehingga cashflow perusahaan semakin tertekan karena beban fixed cost yang masih harus ditanggung pelaku usaha selama bisnis menjadi dormant atau mati sepanjang PSBB," jelas Shinta kepada Republika.co.id pada Selasa, (14/4).
Sementara, lanjut dia, upaya merelaksasi tekanan pada cashflow itu, sulit dilakukan di saat kondisi PSBB. Sebab, perusahaan yang tidak dikecualikan dalam PSBB, tidak leluasa bergerak untuk mengurus berbagai hal, misalnya memperoleh pinjaman baru, merestrukturisasi utang, atau mempercepat penerimaan perusahaan.
"Secara garis besar, perusahaan yang tidak dapat bergerak atau beroperasi selama PSBB akan lebih rentan. Rentan mengalami kepailitan atau semakin bermasalah dalam mempertahankan eksistensi usahanya," tutur dia.
Jika dibiarkan terlalu lama, menurutnya, perusahaan kemungkinan tidak akan bertahan. "Maka kami harap PSBB ini betul-betul efektif menghentikan penyebaran wabah (Covid-19), sehingga bisa diselesaikan sesuai jadwal tanpa ada perpanjangan dan betul-betul bisa mengembalikan kegiatan ekonomi kita seperti biasa," harap Shinta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, yang berisi 28 pasal. Anies menyatakan Pergub ini untuk memutus rantai virus corona Covid-19 berlaku selama 14 hari.
Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. Penetapan PSBB Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto.