EKBIS.CO, AS -- Perusahaan Amazon melaporkan bahwa mereka telah memecat dua karyawan yang mengkritik kondisi kerja di gudang raksasa e-commerce itu di tengah pandemik virus Covid-19. Pemecatan dilakukan karena kedua karyawan disebutkan berulang kali melanggar kebijakan internal.
Dua karyawan yang dipecat, yakni Emily Cunningham dan Maren Costa, diketahui bekerja sebagai desainer pengalaman pengguna di Seattle. Pemecatan keduanya terjadi beberapa pekan setelah Amazon memecat seorang karyawan bernama Christian Smalls yang mengangkat masalah kesehatan dan keselamatan bagi orang-orang yang bekerja di Amazon selama wabah.
Perusahaan yang berbasis di Seattle itu sedang berada di bawah pengawasan publik terkait isu keselamatan dan kondisi kerja di gudang, pengiriman, dan pekerja pertunjukan ritel tersebut di Amerika Serikat. Isu ini mencuat setelah kasus COVID-19 dilaporkan di beberapa fasilitas Amazon. Pekerja Amazon di beberapa negara lain juga memprotes.
Amazon mengatakan bahwa pihaknya mendukung hak setiap karyawan untuk mengkritik kondisi kerja perusahaan. Tetapi hal itu tidak disertai dengan kekebalan terhadap semua kebijakan internal.
Perusahaan pengecer online terbesar di dunia itu berusaha untuk memperbarui protokol keselamatan kerja, menjaga gudang fungsional, dan mengirimkan barang-barang penting kepada pembeli yang telah diberitahu oleh pemerintah untuk tinggal di rumah demi menghentikan penyebaran virus corona.
Sebelumnya pada bulan lalu, Walikota New York, Bill de Blasio, memerintahkan Komisi Hak Asasi Manusia kota itu untuk membuka penyelidikan untuk memeriksa tuduhan Christian Smalls terhadap Amazon. Lima anggota parlemen Demokrat pekan lalu juga menulis surat kepada pihak Amazon untuk mempertanyakan tuduhan tersebut.
The Washington Post, yang pertama kali melaporkan kasus tersebut, mengidentifikasi dua karyawan yang baru dipecat itu sebagai anggota kelompok Pegawai Amazon untuk Keadilan Iklim. Kelompok tersebut merupakan kumpulan karyawan yang vokal dalam menyuarakan keprihatinan tentang perlindungan para staf gudang.