Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) akhirnya mengambil sejumlah tindakan untuk menyelesaikan kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang mencapai Rp10 triliun.
Sekretaris Kemenkop-UKM Prof Rully Indrawan bilang sudah meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memblokir perubahan badan hukum KSP Indosurya.
"Kami juga mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas praktik Koperasi Indosurya, maupun korporasinya," tegasnya melalui keterangan resmi yang diterima Rabu (15/4/2020).
Baca Juga: KSP Indosurya Gagal Bayar, Menkop Teten Didesak Segera Lakukan...
Kemenkop-UKM, lanjutnya, membuat agenda bersama. Hal itu demi menghindarkan praktik koperasi lain yang teridentifikasi melakukan hal serupa.
Staf Khusus Menkop-UKM Agus Santoso menambahkan, Deputi Bidang Pengawasan telah memeriksa KSP Indosurya Cipta pada 26 sampai 30 November 2018 lalu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan pelanggaran administratif.
Dengan begitu, pada 26 Februari 2019 KSP Indosurya Cipta dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut berbentuk peringatan pertama agar segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.
"Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif. Hingga saat ini KSP Indosurya Cipta belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring," ujar Agus.
Pada 19 Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan menyatakan sudah kembali memantau dan meminta KSP Indosurya Cipta supaya menyampaikan dokumen berupa Laporan Keuangan per 31 Desember 2019, Laporan Keuangan hingga saat ini, dan Rencana Penyelesaian atau Schedule Pembayaran kepada anggotanya. Hanya saja hingga kini belum ada konfirmasi dari pengurus.
Pada Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan juga telah menyampaikan surat kepada KSP Indosurya perihal imbauan untuk segera melaksanakan RAT dan melaporkan kondisi koperasi saat ini.
Baca Juga: OJK Angkat Bicara Soal Kasus Gagal Bayar Rp10 Triliun KSP Indosurya
Selanjutnya, pada Maret dan April 2020, Deputi Bidang Pengawasan kembali menerima surat perihal pengaduan anggota KSP Indosurya melalui PPID Kemenkop-UKM agar pihak kementerian bisa segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya.
"Kemenkop dalam hal ini telah berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Koordinasi ini untuk membentuk tim gabungan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya," tegas Agus.