Jumat 17 Apr 2020 13:55 WIB

THR ASN Dipotong, Pemerintah Hemat Belanja Rp 5,5 Triliun

Jumlah pejabat yang mendapatkan THR akan dikurangi.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat, total penghematan belanja yang bisa didapatkan dengan mengurangi tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) mencapai Rp 5,5 triliun. Dana ini terutama akan dialokasikan untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Sri menyebutkan, pemerintah membuat dua kebijakan baru mengenai THR untuk ASN. Pertama, jumlah pejabat yang mendapatkan THR akan dikurangi. Pejabat eselon dua ke atas, termasuk jajaran menteri, wakil menteri, hingga presiden, tidak mendapatkan THR.

Baca Juga

Selain itu, pejabat eselon tiga ke bawah yang masih mendapatkan THR pun akan dikurangi secara besaran. Pasalnya, tunjangan kinerja tidak akan dimasukkan.

"Yang dibayar hanya gaji pokok dan tunjangan pelekat," tutur Sri dalam konferensi pers APBN KiTa Maret 2020 melalui telekonferensi, Jumat (17/4).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, selama ini tunjangan kinerja masuk dalam komponen perhitungan THR bagi ASN. Namun, seiring dengan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran, komponen tersebut tidak lagi dimasukkan.

Askolani menekankan, kebijakan ini berlaku untuk semua ASN di pemerintahan pusat maupun daerah. "Satu lagi, pensiunan juga diberikan seperti yang mereka dapatkan pada tahun lalu," tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Hasil penghematan belanja pegawai akan dikelola secara komprehensif atau tidak parsial dalam pengelolaan APBN. Askolani menuturkan, hal ini menjadi salah satu langkah kebijakan pemerintah untuk mendukung penanganan Covid-19.

Askolani menekankan, pengendalian tidak hanya dilakukan melalui APBN, tetapi juga APBD. Anggaran belanja pegawai dalam kas yang dikelola oleh pemerintah daerah ini juga bisa dialihkan untuk mendukung penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.

Penghematan belanja dan pelaksanaan refocusing dalam percepatan penanganan Covid-19 dilakukan setelah penetapan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.

Selain penghematan THR ASN yang masuk dalam belanja pegawai, pemerintah juga melakukan penghematan pada perjalanan dinas, biaya rapat, dan honorarium. Belanja modal untuk proyek atau kegiatan pun diprioritaskan untuk ditunda ke tahun berikutnya atau diperpanjang waktu penyelesaiannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement