Selasa 28 Apr 2020 14:05 WIB

Stafsus: Pasal 27 Perppu Covid Bukan tentang Imunitas Hukum

Pasal 27 adalah semangat perlindungan pejabat negara untuk ambil keputusan penting.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Perppu APBN Covid-19
Foto: Infografis Republika.co.id
Perppu APBN Covid-19

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat suara mengenai permohonan pengujian konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Khususnya mengenai Pasal 27 dalam Perppu 1/2020 yang dinilai sebagai upaya pemerintah, termasuk Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK), mendapatkan imunitas hukum.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menampik pandangan itu. Ia mengatakan, Pasal 27 merupakan semangat pemerintah dan KSSK untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pejabat negara untuk mengambil keputusan penting dalam situasi darurat saat ini.

Baca Juga

Yustinus menekankan, poin tersebut akan menjadi landasan yang bagus agar pejabat berani membuat keputusan terbaik, terutama di tengah tekanan pandemi Covid-19 saat ini. "Agar mereka tidak takut kriminalisasi atau hal-hal lain yang akan berpotensi merugikan dirinya di masa mendatang," katanya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (28/4).

Hanya saja, Yustinus menambahkan, syaratnya adalah pejabat tersebut memang sudah menunjukkan itikad baik. Apabila ditemukan niat jahat, tentu saja terbuka untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pada hari ini, MK menggelar sidang pengujian Perppu 1/2020 di Gedung MK dengan tetap memberlakukan physical distancing. Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan terhadap tiga permohonan yang sama-sama mempersoalkan Pasal 27 ayat (1).

Ketiga pemohon menilai, pasal tersebut melanggar prinsip-prinsip negara hukum yang transparan, terbuka dan bertanggung jawab. Selain itu, juga dinilai bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi karena telah memberikan kewenangan absolut kepada sejumlah pihak.

Merujuk pada Perppu 1/2020, Pasal 27 ayat (1) berbunyi, "Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Yustinus mengatakan, pemerintah dapat mengelaborasi berbagai penjelasan tentang latar belakang, motif dan tujuan Perppu 1/2020 dengan lebih baik jika memang dibutuhkan. Terlepas dari itu, ia menyerahkan hasil akhirnya kepada Mahkamah Konstitusi. "Kami serahkan kepada Mahkamah untuk menilai dan memutuskan," tuturnya.

Yutinus mengakui, pihaknya sudah mengetahui mengenai pengajuan permohonan konstitusionalitas Perppu 1/2020 yang diajukan oleh beberapa pihak. Menurutnya, itu adalah hak tiap warga negara yang patut dihormati dan didukung, sehingga diskursus terjadi dalam format yang terhormat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement