EKBIS.CO, JAKARTA -- Dampak Covid-19 dialami oleh hampir semua negara yang menjadi daerah pandemi virus mematikan itu termasuk Indonesia. Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat.
Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ryan Kiryanto mengatakan secara global dampak Covid-19 telah merusak rantai pasokan, menjatuhkan harga komoditas, hingga meningkatnya risiko kehancuran ekonomi global.
"Secara domestik dampak Covid-19 telah mengurangi pengeluaran diskresioner, penutupan pabrik, hingga larangan berpergian,” ujarnya saat video conference di Jakarta, Selasa (5/5).
Menurutnya pemerintah telah mengeluarkan PERPPU No 1 Tahun 2020 sebagai payung hukum dalam langkah cepat & luar biasa penanganan Covid-19 serta dampaknya. Langkah yang diambil diataranya Fleksibilitas APBN 2020 untuk Merespon Kondisi Darurat dengan pelebaran defisit di atas tiga persen PDB untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan menyelamatkan perekonomian dari ancaman krisis serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Khusus untuk sektor terdampak dan UMKM pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan Menjaga Fundamental Sektor Riil POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Counter cyclical. Restrukturisasi kredit / pembiayaan yang dilakukan antara lain dengan memberikan penundaan keringanan pembayaran angsuran melalui program restrukturisasi bagi kredit/pembiayaan leasing dengan jangka watu satu tahun.
“Rekstukturisasi dilakukan dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara,” ucapnya.
Ryan menambahkan melalui peraturan OJK tersebut, industri perbankan dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur terdampak Covid–19 termasuk untuk UMKM. Kebijakan stimulus antara lain penilaian kualitas kredit/pembiayaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/ atau bunga untuk kredit hingga Rp 10 milliar.
"Pihak bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit /pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur termasuk UMKM," jelasnya.
Bagi debitur, perbankan juga dapat menerapkan dua kebijakan stimulus yaitu pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Kedua melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.