Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Para karyawan di tengah pendemi virus corona (COVID-19) masih ketar-ketir perihal THR atau Tunjangan Hari Raya mengingat sebentar lagi akan lebaran. Akhirnya, pembayaran THR Keagamaan dari sektor swasta pun mulai menemui titik terang.
DIsebutkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran.
Baca Juga: Menaker soal THR Wajib Dibayar: Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Sebagaimana diketahui, THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir dari Okezone di Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang telat ataupun tidak membayarkan THR. Meski pembayaran THR boleh dicicil, Menaker mengingatkan perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya.
"Pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," kata Menaker.