Rabu 13 May 2020 16:11 WIB

Wapres: Jangan Benturkan Ekonomi Syariah dengan Konvensional

Prodi ekonomi syariah harus dapat menerjemahkan kaidah fiqih jadi implementatif.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Fuji Pratiwi
Wakil Presiden Maruf Amin saat teleconference dari Rumah Dinas Wapres, Menteng, Jakarta, baru-baru ini. Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menekankan agar pengembangan ekonomi dan keuangan syariah bisa beriringan dengan pengembangan ekonomi konvensional, jangan dibenturkan.
Foto: dok. KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin saat teleconference dari Rumah Dinas Wapres, Menteng, Jakarta, baru-baru ini. Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menekankan agar pengembangan ekonomi dan keuangan syariah bisa beriringan dengan pengembangan ekonomi konvensional, jangan dibenturkan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menekankan agar pengembangan ekonomi dan keuangan syariah bisa beriringan dengan pengembangan ekonomi konvensional. Hal ini karena Indonesia menganut dua sistem ekonomi, perbankan, dan juga finansial.

"Karena itu, ekonomi syariah dan konvensional harus saling bersinergi dan tidak dibenturkan satu dengan yang lain," ujar Kiai Ma'ruf saat menjadi pembicara kunci di talkshow virtual Peluang dan Tantangan Pendidikan Jarak Jauh Program Studi Ekonomi Syariah, Rabu (13/5).

Baca Juga

Karena itu, Kiai Ma'ruf menekankan agar program studi ekonomi syariah harus dapat menerjemahkan kaidah-kaidah fiqih syariah, sehingga dapat diimplementasikan dalam praktek keuangan syariah sehari-hari. 

Ia mencontohkan, penggunaan kaidah pemisahan halal dari yang haram. Dalam harta atau uang dalam perspektif fikih bukanlah benda haram karena zatnya. Namun, dua benda itu menjadi haram karena cara memperolehnya yang tidak sesuai syariah.

"Dengan kaidah tersebut dapat dipisahkan mana yang diperoleh dengan cara halal dan mana yang nonhalal. Dana yang halal dapat diakui sebagai penghasilan sah, sedangkan dana nonhalal harus dipisahkan dan dialokasikan untuk kepentingan umum," ujar Kiai Ma'ruf.

Ia menerangkan, pemahaman itu penting dalam kegiatan ekonomi syariah yang belum dapat dilepaskan sepenuhnya dari sistem ekonomi konvensional. Sebab, kelembagaan ekonomi syariah masih berhubungan dengan kelembagaan konvensional yang ribawi. Baik dari aspek permodalan, pengembangan produk, maupun keuntungan yang diperolehnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement