EKBIS.CO, JAKARTA -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperketat akses masuk menuju pelabuhan. Hal tersebut diberlakukan untuk menambah pengawasan setelah diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengizinkan transportasi mengangkut penumpang dengan kepentingan khusus.
"Sebelum pelabuhan sudah ada buffer zone tenaga pengamanan dan petugas juga sekaligus check point," kata Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Yusuf Hadi dala konferensi video, Kamis (14/5).
Dia menjelaskan, jika terdapat kendaraan ke liar dari Tol Merak jika mengarah ke pelabuhan maka akn diberhentikan terlebih dahulu oleh petugas. Kalau belum punya tiket, lanjut Yusuf, dibantu di buffer zone yang disediakan ASDP.
"Tapi dia harus berhenti dulu. Sudah ada check point pemerintah daerah setempat dari dishub petugas-petugas terkait, sebelum pelabuhan," ujar Yusuf.
Untuk itu, Yusuf menegaskan penumpang yang masuk ke dalam pelabuhan dipastikan sudah memenuhi persyaratan dari Gugus Tugas. Dia menuturkan semua penumpanhs sudah lolos dari seleksi yang diberlakukan Gugus Tugas.
Sementara itu, Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi pengawasan diperketat agar tidak ada calon penumpang yang menumpuk di area pelabuhan. "Kami di angkutan penyebrangan berbeda dengan udara, itu cek pointnya di luar pelabuhan, tidak didalam fasilitas pelabuhan," tutur Ira.
Untuk itu, penumpang yang masuk ke pelabuhan diasumsikan sudah lolos ke dan sesuai dengan ketentuan dari Gugus Tugas. Ira menegaskan, jika nantinya terdampat penumpukan calon penumpang di pelabuhan maka ASDP akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar segera diuraikan dengan memberhentikan sementara akses menuju pelabuhan.