Jumat 15 May 2020 17:25 WIB

Pemerintah Resmi Tarik PPN Perusahaan Digital

Perusahaan digital wajib membayar PPN mulai 1 Juli 2020.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Netflix. Pemerintah akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen terhadap perusahaan digital seperti Netflix.
Foto: EPA
Netflix. Pemerintah akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen terhadap perusahaan digital seperti Netflix.

EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah resmi menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen terhadap produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa per 1 Juli 2020. Artinya, perusahaan digital seperti Netflix, Amazon maupun Spotify wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas produk digital mereka ke pemerintah.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, ketentuan ini membuat produk digital serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti produk konvensional maupun produk digital sejenis produksi pengusaha dalam negeri.

Baca Juga

"Seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital," ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (15/5).

Pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN  atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut dilakukan oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Mereka adalah pedagang/ penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 yang mengatur tentang tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN. "Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian," tutur Hestu.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak

Selain menciptakan level playing of field, Hestu mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi sumber penerimaan baru yang saat ini sedang tertekan pandemi Covid-19.

"Penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement