EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat pencairan dana desa dengan menyederhanakan proses penyalurannya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, relaksasi dilakukan terutama untuk mempercepat pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa. BLT ini ditujukan untuk membantu masyarakat di desa yang terdampak pandemi Covid-19.
Salah satu relaksasinya berupa pengurangan syarat penyaluran dana tahap pertama, dari tiga syarat menjadi hanya dua. "Yakni, peraturan kepala daerah bisa digantikan dengan surat keputusan kepala daerah, lalu (syarat) kedua, surat kuasa," tutur Prima dalam konferensi pers Kinerja APBN April 2020 melalui telekonferensi, Rabu (20/5).
Sebelumnya, Prima mengatakan, untuk bisa mendapatkan saluran dana desa pertama, pemerintah daerah harus memberikan tiga persyaratan. Peraturan kepala daerah yang mengatur rincian daerah tiap dana desa, peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan surat kuasa.
Selain itu, relaksasi diberikan untuk pencairan tahap kedua. Pada ketentuan sebelumnya, Prima mengatakan, pemerintah daerah harus melaporkan realisasi penyerapan dan pencapaian.
"Ini di desa agak sulit cepat dapatnya. Saat ini, kita tidak memberikan persyaratan ini lagi," ujarnya.
Tapi, sebagai gantinya, pemerintah daerah harus melakukan tagging atas desa-desa yang layak mendapatkan penyaluran. Penandaan dilakukan melalui sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Aplikasi OM-SPAN) milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu.
Dengan menghilangkan persyaratan di tahap kedua, Prima berharap, desa-desa yang sudah menerima aliran dana desa tahap pertama dapat segera menikmati tahap kedua. Prima mencatat, setidaknya 57 ribu desa sudah menikmati penyaluran tahap pertama.
Sementara itu, Prima menjelaskan, penyaluran tahap ketiga dana desa tetap diberlakukan seperti biasa. Persyaratannya adalah laporan realisasi penyerapan tahap kedua minimal 75 persen dan capaian keluaran minimal 50 persen. Selain itu, terdapat syarat laporan konvergensi stunting serta Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa.
Ada tambahan peraturan dalam penyaluran dana desa kali ini. Prima mengatakan, penyaluran dapat dilakukan secara bulanan. “Bulan pertama 15 persen, kedua 15 persen dan ketiga 10 persen,” ujarnya.
Kemenkeu juga membuat aturan untuk mengejar ketertinggalan penyaluran tahap pertama. Prima mencatat, masih ada 18 ribu desa yang belum menikmatinya. Aturan tersebut memungkinkan penyaluran dilakukan lebih dari sekali dalam waktu satu bulan.
Melalui relaksasi ini, Prima mengatakan, pihaknya berharap dana desa dapat tersedia dengan segera di kas-kas desa. "Tinggal desanya bisa mengelola bagi orang-orang yang berhak," katanya.