EKBIS.CO, JAKARTA -- Data yang disusun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan adanya surplus produksi Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanggulangan penyebaran Covid-19 yang diproduksi industri dalam negeri hingga Desember 2020. Untuk otu, pemerintah siap melakukan ekspor APD.
“Pemerintah bersiap untuk turut berkontribusi memenuhi kebutuhan APD di dunia, dengan tetap mengutamakan kebutuhan di dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat web seminar bertajuk ‘APD Indonesia Siap Melindungi Tenaga Medis Seluruh Dunia’, Selasa (9/6).
Data yang disusun kedua kementerian menunjukkan bahwa terjadi surplus produksi sampai dengan Desember 2020 sebesar 1,96 miliar potong untuk masker bedah dan 377,7 juta potong masker kain. Selain itu, terdapat surplus 13,2 juta potong pakaian bedah (gown/surgical gown) dan 356,6 juta potong pakaian pelindung medis (coverall).
Namun untuk produk masker N95, Indonesia masih mengalami defisit 5,4 juta potong. Pasalnya, saat ini hanya terdapat satu produsen dengan kapasitas 250 ribu potong per bulan.
Menperin memaparkan, APD yang diproduksi industri dalam negeri telah memenuhi persyaratan medis menurut standar WHO. Bahkan, beberapa produk dalam negeri telah lulus uji ISO 16604 standar level tertinggi WHO (premium grade) yang diujikan di lembaga uji AS dan Taiwan sehingga dapat aman digunakan oleh tenaga medis di seluruh dunia.
“Oversupply ini perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan yang tepat agar potensi ekspor yang sangat besar karena kebutuhan dunia yang semakin meningkat dapat menjadi trigger agar industri dalam negeri dapat bertahan sekaligus tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Menperin.
Oleh karena itu, lanjut dia, saat ini pemerintah akan mengatur ekspor APD dengan melakukan revisi peraturan menteri perdagangan terkait larangan ekspor untuk merelaksasi ekspor APD dan masker. Naun, revisi ini akan mempertimbangkan terlebih dahulu pemenuhan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri.