EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Untuk Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) sangat signifikan membantu BUMN akibat covid-19.
Erick menyebut 90 persen BUMN mengalami dampak besar akibat adanya Covid-19. Erick menyebut hanya 10 persen BUMN yang justru mendapatkan nilai lebih dengan adanya situasi saat ini.
"BUMN yang bertahan itu (BUMN) telekomunikasi, farmasi, dan makanan. (BUMN) yang lain terus terang sangat berat," ujar Erick rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR dan MPR, Jakarta, Selasa (9/6).
Oleh sebab itu, Erick menilai program PEN yang pemerintah lakukan kepada BUMN sangat signifikan membantu BUMN bertahan di tengah pandemi.
Erick menyampaikan pemerintah juga memberikan bantuan dana kepada sejumlah BUMN yang terdampak pandemi covid-19, mulai dari pencairan utang pemerintah kepada BUMN, penyertaan modal negara (PMN) tahun 2020, hingga dana talangan yang merupakan pinjaman yang harus dikembalikan kepada pemerintah.
Erick mengatakan dari total bantuan pemerintah kepada BUMN sebesar Rp 143,63 triliun, 75 persen atau Rp 108,48 triliun ditujukan untuk pencairan utang pemerintah kepada BUMN. Sementara 14 persen untuk dana talangan dan 11 persen sisanya untuk penyertaan modal negara (PMN).
"Sebagai catatan penting, 75 persen ini benar-benar untuk utang yang sudah jatuh tempo sejak 2017 dan ini berhubungan dengan perusahaan BUMN yang melakukan PSO ke rakyat," ucap Erick.
Erick memerinci BUMN yang mendapatkan pencairan utang pemerintah meliputi BUMN Karya sebesar Rp 12,16 triliun, KAI sebesar Rp 300 miliar, PLN sebesar Rp 48,46 triliun, Kimia Farma sebesar Rp 1 triliun, Bulog sebesar Rp 560 miliar, Pertamina sebesar Rp 40 triliun, dan Pupuk sebesar Rp 6 triliun.
Erick menjelaskan untuk PLN, Pertamina, dan Pupuk Indonesia merupakan piutang subsidi pemerintah atas penugasan PSO. Sementara BUMN Karya merupakan piutang LMAN atas pembebasan lahan pembangunan jalan tol, sedangkan KAI dan Bulog merupakan pelunasan tagihan kompensasi pemerintah atas penugasan PSO. Erick mengatakan untuk Kimia Farma merupakan piutang BPJS kesehatan dalam penanganan Covid-19.
"Kimia Farma sedang produksi obat yang dibutuhkan untuk covid-19. Mau tidak mau kalau tidak dibayarkan, Kimia Farma sangat berat apalagi ada penugasan produksi obat Covid-19," lanjut Erick.