EKBIS.CO, JAKARTA--Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menyebutkan konsumsi listrik untuk rumah tangga selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta meningkat 4,7 persen.
"Saya tegaskan kembali bahwa tarif listrik tidak naik sejak tahun 2017," kata General Manager PLN Unit Induk Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan dalam Syawal Virtual yang dihelat Koordinator Wartawan Balai Kota-DPRD di Jakarta, Rabu (10/6).
Namun ia mengatakan, memang ada beberapa keluhan dari masyarakat karena meningkatnya jumlah tagihan yang harus dibayar. Dari keluhan itu, jajaran PLN DKI mengevaluasi konsumsi listrik pelanggan satu per satu. Untuk DKI Jakartahampir 97 persen keluhan itu sudah bisa ditangani atau bisa dijelaskan serta bisa dipahami.
Doddy menjelaskan bahwa listrik yang membengkak dihitung dari jumlah pemakaian pelanggan tiap bulannya. "Jika pemakaian listrik di rumah semakin sering dilakukan, otomatis biaya yang dibebankan turut naik," katanya.
Doddy menerangkan berdasarkan survei konsumsi listrik di Jakarta pada Mei 2020 kepada 50 sampel pelanggan dari berbagai sektor, pemakaian listrik dari awal Mei pada sektor rumah tangga naik sebesar 4,73 persen.
Sebaliknya, konsumsi listrik di sektor bisnis turun 11,38 persen, sektor sosial turun 9,52 persen, pemerintah turun 6,9 persen dan sektor industri turun 15,8 persen.
Saat itu Jakarta sedang menerapkan status PSBB dengan masyarakat lebih banyak beraktivitas, belajar dan bekerja dari rumah. Saat PSBB, sejumlah perusahaan dan pusat perbelanjaan juga tutup. Beberapa dari mereka bahkan mengajukan penurunan daya hingga berhenti berlangganan. Bagi konsumen yang masih meragukan pengolahan data PLN, kata Doddy, PLN membuka ruang komunikasi nomor 123. "Kemudian kita juga membuka channel di Facebook, Twitter, Instagram dan lain-lain," tuturnya.