Sabtu 13 Jun 2020 01:38 WIB

Teten Pertimbangkan Stimulus Baru Bantu UMKM

99 persen pelaku usaha di Indonesia bergerak di sektor UMKM.

Red: Indira Rezkisari
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mulai mempersiapkan agenda stimulus atau program restrukturisasi baru jika ke depannya banyak UMKM yang mengalami masalah.

"Kami sedang mulai mempersiapkan diri perlunya untuk memikirkan agenda stimulus atau program restrukturisasi baru, jika nanti banyak UMKM yang mengalami kredit macet dan sebagainya," ujar Teten dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (12/6).

Baca Juga

Menurut Menkop UKM tersebut, persiapan tersebut tidak terlepas dari kekhawatirannya terkait catatan dari OECD yang memperkirakan dampak pandemi setelah September 2020. Bila terjadi diasumsikan hampir separuh dari UMKM akan gulung tikar.

Saat Kemenkop UKM bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan memastikan agar seluruh bank pelaksana dari program restrukturisasi kredit, termasuk juga koperasi simpan-pinjam serta BPR dipastikan tidak terdapat lagi keluhan-keluhan dari pelaku UMKM dan koperasi seperti diminta bayar cicilan atau tetap membayar bunga kredit karena pemerintah sudah memberikan relaksasi.

Sebelumnya Presiden Jokowi memprioritaskan kebijakan stimulus ekonomi diarahkan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai sektor yang memberikan kontribusi kepada PDB mencapai 60 persen dengan tingkat penyerapan tenaga kerja hingga 97 persen.

Kebijakan stimulus juga diarahkan kepada UMKM karena 99 persen pelaku usaha di Indonesia bergerak pada sektor UMKM yang mayoritas di antaranya adalah pelaku usaha mikro. Oleh karena itu, kata Teten, Presiden Jokowi meminta agar program restrukturisasi pinjaman UMKM diperluas.

Keringanan cicilan bunga itu juga diberikan bukan saja kepada penerima KUR atau penerima pinjaman melalui PIP yang disalurkan dari PNM dengan program Mekaar, Ulam, dan UMi, Pegadaian, dan juga LPDB. Tapi juga penerima pinjaman yang di bawah Rp 10 juta melalui BPR, BPRS, melalui koperasi simpan pinjam, melalui koperasi, BMT, dan juga yang lainnya.

Presiden Jokowi juga meminta agar pelaku usaha mikro dimasukkan dalam kategori penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement