Jumat 03 Jul 2020 08:54 WIB

Kemendag Sosialisasikan Aplikasi Inaexport.id Bagi Eksportir

Inaexport akan menampilkan informasi yang dapat diakses untuk umum

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Perajin menyelesaikan pembuatan batik di salah satu pusat kerajinan batik di Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/8). Kemenperin mencatat nilai ekspor batik dan produk batik pada tahun 2017 mencapai 58,46 juta Dolar AS atau setara Rp820,4 miliar dengan pasar utama Jepang, Amerika Serikat dan Eropa.
Foto: Nurul Ramadhan/Antara
Perajin menyelesaikan pembuatan batik di salah satu pusat kerajinan batik di Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/8). Kemenperin mencatat nilai ekspor batik dan produk batik pada tahun 2017 mencapai 58,46 juta Dolar AS atau setara Rp820,4 miliar dengan pasar utama Jepang, Amerika Serikat dan Eropa.

EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional berupaya meningkatkan kemudahan eksportir dalam mendapatkan informasi pasar tujuan ekspor. Salah satunya melalui aplikasi Inaexport.id yang disosialisasikan kepada perwakilan perdagangan di luar negeri secara virtual. 

Perwakilan perdagangan itu terdiri dari Atase Perdagagangan (Atdag), Indonesian Trade  Promotion Center (ITPC), Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI), serta Konsulat Dagang Indonesia. Sosialisasi dibagi dalam tiga sesi yaitu pada Kamis 25 Juni 2020, Jumat 26 Juni 2020, dan Selasa, 30 Juni 2020.  “Aplikasi ini dikembangkan dengan tujuan mempertemukan eksportir produk lndonesia dengan pembeli di luar negeri, apalagi saat kondisi pandemi seperti sekarang. Melalui aplikasi ini, diharapkan dapat meningkatkan hubungan antara eksportir Indonesia dengan buyer di luar negeri,” kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Kasan, melalui siaran pers, Kamis (2/7).

Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kemendag Iriana Trimurty Ryacudu  menambahkan, aplikasi inaexport merupakan pengembangan dan penyempurnaan dari aplikasi CSC Membership Ditjen PEN (http://djpen.kemenendag.go.id/membership.go.id) yang sudah dihentikan pengoperasiannya. Aplikasi itu dapat diakses telephone seluler lewat pengunduhan melalui Android play store dan Apple App Store. “Aplikasi ini diharapkan bisa memudahkan Kementerian Perdagangan memperoleh data-data terkait kegiatan ekspor terkini. Selain itu, nantinya aplikasi akan terhubung dengan data dari Badan Pusat Statistik sehingga memudahkan untuk dianalisis guna menentukan kebijakan,” jelas Iriana. 

Dirinya melanjutkan, Inaexport akan menampilkan informasi yang dapat diakses untuk umum. Pada aplikasi itu pun terdapat informasi yang hanya bisa diakses oleh pengunjung yang sudah terdaftar sebagai anggota.

Ada beberapa jenis keanggotaan dalam aplikasi Inaexport. Pertama sebagai eksportir, selain mendapat informasi secara umum, eksportir juga dapat melihat informasi lain yang lebih lengkap seperti laporan hasil intelijen pasar, informasi kegiatan pameran, misi dagang, serta pelatihan ekspor.

Eksportir yang terdaftar juga dapat mempromosikan perusahaannya, menampilkan profil produk yang diproduksi. Lalu mendapat peluang untuk memperoleh permintaan (inquiry) dari buyer dan  perwakilan perdagangan di luar negeri, serta mendapat fasilitas berkomunikasi langsung atau chatting. 

Kedua, sebagai buyer, dapat memperoleh informasi tentang profil perusahaan pemasok dan produknya, menyampaikan permintaan (inquiry) kepada satu atau beberapa pemasok, melakukan order produk, melakukan tawar menawar melalui komunikasi langsung dengan pemilik produk, serta informasi terkait lainnya. Ketiga, perwakilan perdagangan di luar negeri, perwakilan perdagangan bertugas memverifikasi profil buyer yang berasal dari negara akreditasi, menyampaikan permintaan 

(inquiry) kepada satu atau beberapa pemasok dari Indonesia, serta menyampaikan informasi pasar, informasi pameran, dan informasi terkait lainnya di negara akreditasi. 

“Aplikasi ini merupakan sarana berpromosi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara digital. Diharapkan aplikasi ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pihak terkait khususnya eksportir, buyer di luar negeri, perwakilan perdagangan di luar negeri, dan pihak terkait lainnya. Ini demi mendorong peningkatan ekspor produk nonmigas lndonesia ke depan,” tutup Iriana. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement