EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Perusahaan Gas Negara, Tbk (PGN) yakin apabila diberikan hak oleh pemerintah untuk mengelola lapangan Kepodang yang ditinggal oleh pemiliknya, maka PGN bisa menambah manfaat dari blok yang mengalami natural decline ini. Direktur Utama PGN, Suko Hartono kemarin di DPR menjelaskan PGN akan mencoba menjaga produksi Lapangan Kepodang mengalir dengan volume minimal sebesar 10 juta kaki kubik per hari (MMSCFD).
“Sebesar 80 persen (hak kelola) diberikan ke kami, jadi minimal mengalir 10-20 MMSCFD,” kata Suko.
Lapangan Kepodang merupakan bagian dari Wilayah Kerja Muriah yang berlokasi di lepas pantai Jawa Timur. Lapangan ini mulai memproduksikan gas bumi pertama kali sebesar 56 MMSCFD pada akhir Agustus 2015.
Saat itu, gas dialirkan melalui pipa menuju fasilitas penerimaan di darat atau Onshore Receiving Facility (ORF) lalu kemudian disalurkan menuju Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Tambak Lorok milik PLN.
Pada Juli 2017, Petronas menyatakan Lapangan Kepodang dalam kondisi kahar (force majeure). Salah satu penyebabnya adalah hasil temuan cadangan tidak sesuai dengan prediksi.
Produksi lapangan tersebut dihentikan sejak 23 September 2019. Hingga akhirnya, Saka Energi yang saat ini memiliki 20 persen hak partisipasi mengambil alih 80 persen hak partisipasi milik Petronas melalui penandatanganan Deed of Assignment (DoA) yang dilakukan pada 31 Januari 2020. Dengan DoA ini, Saka menjadi operator Wilayah Kerja Muriah dengan hak partisipasi 100 persen.
Suko mengatakan PGN sudah mendapatkan izin dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Kini satu hal tersisa adalah tentang harga jual gas ke PLN.
“Ini yang coba kami upayakan agar bisa (produksi gas) pada 2020-2021. Kami sedang tunggu Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), sudah diberikan izin SKK Migas tinggal PJBG,” kata Suko.
Operatorship Wilayah Kerja Muriah telah beralih dari Petronas Carigali Muriah Ltd (PCML) kepada Saka Energi Muriah Limited (SEML). Setelah dokumen legal pengalihan hak partisipasi (participating interest) atau Deed of Assignment (DoA) ditandatangani dua kontraktor tersebut pada akhir Januari lalu, Petronas dan Saka terus melakukan sejumlah persiapan yang dibutuhkan.
Lapangan Kepodang berhenti berproduksi pada September 2019, kegiatan uji coba fungsi untuk peralatan-peralatan penting tetap dilaksanakan secara rutin. Dalam kurun lima bulan ke belakang, Saka dan Petronas juga telah melakukan transisi operasional, antara lain melakukan uji coba pengoperasian bersama yang bertujuan untuk menjaga supaya fasilitas operasi di Lapangan Kepodang berfungsi dengan baik sehingga saat dialihkan kepada Saka dapat langsung memproduksikan gas tanpa kendala.