Selasa 07 Jul 2020 18:33 WIB

KAI Tambah Rute Perjalanan, Salah Satunya Jakarta-Bandung

ketiga rute tersebut baru akan dioperasikan pada Jumat, Sabtu, dan Ahad.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Antrean registrasi tiket kereta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menambah tiga perjalanan kereta api (KA) jarak jauh.
Foto: Republika TV
Antrean registrasi tiket kereta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menambah tiga perjalanan kereta api (KA) jarak jauh.

EKBIS.CO, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menambah perjalanan tiga kereta api (KA) jarak jauhnya. Ketiga KA tersebut yakni KA Argo Parahyangan relasi Gambir-Bandung (PP), KA Bima relasi Gambir-Malang (PP), dan KA Sembrani relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi (PP).

“KAI menambah layanan KA Jarak Jauh Komersial kelas luxury, eksekutif, dan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan kebiasaan baru yang ketat,” kata Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (7/7).

Baca Juga

Pada tahap awal, lanjut Maqin, ketiga KA tersebut baru akan dioperasikan pada Jumat, Sabtu, dan Ahad. Menurutnya, penambahan perjalanan yang hanya dilakukan pada akhir pekan dikarenakan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA jarak jauh lebih tinggi.

“Perjalanan KA tersebut akan terus dievaluasi pengoperasiannya, menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan,” tutur Maqin.

Dia memastikan, tiket dapat dipesan melalui KAI Access, web KAI, dan seluruh channel penjualan resmi KAI lainnya mulai h-7 keberangkatan. Maqin mengimbau masyarakat untuk melakukan pemesanan di KAI Access agar mendapatkan kemudahan ekstra seperti fitur e-boarding pass, reduksi online, pengubahan jadwal secara online, dan pembatalan secara online.

Maqin menambahkan, penumpang juga harus melengkapi persyaratam dengan memiliki surat uji tes PCR atau tes cepat yang berlaku 14 hari saat keberangkatan. Selain itu juga surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan tes cepat, serta mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.

“Khusus husus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta,” ungkap Maqin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement