EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali akan menyelenggarakan Penghargaan Upakarti pada 2020. Penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang telah berdedikasi tinggi melakukan berbagai upaya dalam pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM).
"Penghargaan di bidang perindustrian ini akan diberikan kepada pihak yang berprestasi, berjasa dan aktif melakukan pembangunan atau pemberdayaan sektor IKM di dalam negeri," kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Gati Wibawanigsih melalui siaran pers yang diterima Republika pada Selasa (7/7).
Ia menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan tersebut juga mendorong dan memotivasi lembaga atau organisasi masyarakat hingga dunia usaha agar terus berpartisipasi menumbuhkan serta meningkatkan daya saing IKM nasional.
Gati mengatakan, penghargaan Upakarti terbagi dalam dua kategori, yaitu Jasa Pengabdian yang diberikan kepada orang-perseorangan WNI atau lembaga atau organisasi berkedudukan di Indonesia yang tugas dan fungsi mereka melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM. Sementara untuk kategori Jasa Kepeloporan, diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar yang berkedudukan di Indonesia karena telah melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui pengembangan, penguatan secara keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.
"Penerima Penghargaan Upakarti ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. Penyerahan Penghargaan Upakarti 2020 ini rencananya dilakukan oleh Presiden, namun bila tidak dimungkinkan dapat diwakilkan," ujar Gati.
Gati menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dua tahun sekali yang merupakan salah satu bentuk komitmen dari pemerintah. Ini guna meningkatkan kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja melalui pemberdayaan IKM di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk penghargaan Upakarti 2020, pendaftaran dibuka sampai 11 Agustus 2020. Adapun informasi, persyaratan, dan tata cara pengusulan calon penerima Penghargaan Upakarti dapat dilihat melalui laman web http://upakarti.kemenperin.go.id.