Sabtu 11 Jul 2020 10:32 WIB

Duha Syariah Tawarkan Pembiayaan Online Bebas Riba

Duha Syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
FINTECH SYARIAH. Booth fintech Duha Syariah pada Pameran “Indonesia FinTech Summit & Expo (IFSE) 2019 di Jakarta Convention Center, jakarta, Senin (23/9).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
FINTECH SYARIAH. Booth fintech Duha Syariah pada Pameran “Indonesia FinTech Summit & Expo (IFSE) 2019 di Jakarta Convention Center, jakarta, Senin (23/9).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Duha Syariah menawarkan layanan pembiayaan daring berdasarkan prinsip syariah. Aplikasi yang diinisiasi oleh PT Duha Madani Syariah ini mempertemukan pemberi dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan secara elektronik digital.

"Skema pembiayaan di Duha Syariah Insya Allah bebas riba, transparan, dan transaksinya sesuai dengan syariat Islam," kata Chairul Aslam selaku Komisaris Duha Syariah melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7).

Baca Juga

Chairul menjelaskan, Duha Syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai. Adapun jenis pembiayaan yang ditawarkan yaitu pembiayaan multiguna untuk pembelian barang atau jasa, pembiayaan perjalanan umroh- wisata halal, dan pembiayaan produktif.

Meskipun baru beroperasi selama satu tahun, Duha Syariah telah memiliki banyak pengguna dan terus mengalami peningkatan. Pendanaan atau pemberian Pembiayaan dapat dilakukan mulai dari sebesar Rp 100.000 pada setiap transaksi pembiayaan. Sedangkan untuk penerima pembiayaan dimulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar per transaksi per pengguna.

Jumlah plafon pembiayaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli barang atau jasa, paket perjalanan umroh, dan wisata halal melalui mitra yang bekerja sama dengan Duha Syariah. Pembiayaan juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha seperti pengadaan barang modal dan invoice financing.

Chairul menjelaskan, saat ini Duha Syariah sudah bekerja sama dengan Duniahalal.com, Bhinneka.com, Ralali.com, Qasir, Tjetak, dan Moodah. "Dalam waktu dekat Insya Allah akan segera menyusul beberapa market place dan mitra yang akan bekerjasama dengan Duha Syariah," terang Chairul.

Chairul mengklaim baya margin atau ujroh yang ditawarkan Duha Syariah tergolong rendah di industri fintech. Untuk semua jenis pembiayaan dikenakan margin mulai dari 1,5 persen flat per bulan. Sedangkan jangka waktu pembiayaan bervariasi dari 3 bulan hingga hingga 24 bulan.

Aplikasi Duha Syariah bisa diakses melalui Google Play dan atau App Store. Setelah mengunduh aplikasi Duha Syariah, pengguna dapat melakukan login hanya dengan menggunakan nomor handphone, melengkapi data pribadi dan mengunggah dokumen yang diminta. Kemudian persetujuan pembiayaan akan diproses oleh admin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement