Rabu 15 Jul 2020 21:28 WIB

Pedagang Pasar Berharap pada RUU Ciptaker

Klaster UMKM dalam RUU Ciptaker adalah salah satu yang sangat strategis.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Fuji Pratiwi
Pedagang merapikan sayuran di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7). Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menaruh harapan perbaikan nasih UMKM melalui RUU Ciptaker.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pedagang merapikan sayuran di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7). Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menaruh harapan perbaikan nasih UMKM melalui RUU Ciptaker.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang mengatakan, wabah Covid-19 telah berdampak pada perekonomian nasional dan global. Karena itu, diperlukan formula tertentu guna membangkitkan ekonomi akibat penyebaran wabah yang terjadi.

"Kami ingin pascawabah Covid-19, nasib UMKM dapat semakin jelas dan pasti sehingga aktivitas usahanya dapat berlari kencang untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian kita," kata Sarman dalam keterangan tulis, Rabu (15/7).

Baca Juga

Dia mengatakan, pemerintah bersama dengan DPR saat ini tengah membahas RUU Omnibus Law dimana di dalamnya terdapat RUU Ciptaker. Mereka berharap, produk hukum tersebut dapat membantu memulihkan pelemahan ekonomi yang terjadi saat ini.

Sarman mengatakan, klaster Usaha Mikro, Kecil dan Menenhah (UMKM) dalam RUU Ciptaker adalah salah satu yang sangat strategis. Dia mengungkapkan, produk hukum itu menyangkut nasib 60 juta pelaku UMKM yang saat ini terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Dia mengatakan, klaster tersebut salah satunya membahas penyederhanaan perizinan dan persyaratan investasi dan kemudahan berusaha. Dia berharap berbagai kendala investasi bisa terjawab dengan RUU tersebut sehingga arus investasi yang masuk ke Tanah Air semakin meningkat.

Dia mengatakan, hal tersebut pada akhirnya mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. RUU Ciptaker kini sedang dalam bahasan DPR dan pemerintah. Namun, legislatif dan eksekutif sepakat untuk sepakat mencoret bahasan isu ketenagakerjaan produk hukum tersebut.

"Kami menaruh harapan besar terhadap RUU Cipta Kerja ini untuk dapat menjawab tantangan perekonomian global yang diperkirakan tumbuh minus di tahun 2020 ini dan perekonomian nasional yang diperkirakan turun drastis," kata Sarman.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement