EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian ESDM mengaku sudah menerima surat dari PT Freeport Indonesia (PTFI) mengenai permohonan penundaan pembangunan smelter. PTFI mengaku butuh relaksasi karena adanya pandemi Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Rida Mulyana mengatakan surat sudah diterima. PTFI juga sudah melakukan perbincangan dengan pemerintah. Hanya saja, kata Rida, pemerintah perlu bukti apa sebenarnya kendala PTFI sehingga pembangunan smelter harus tertunda.
"Kami sudah terima (pengajuannya) dari mereka. Pasti harus ada alasan misal mereka kesulitan untuk mendatangkan ahli atau mendatangkan barang akibat pandemi Covid-19. Paling enggak kami dikasih bukti itu," kata Rida di Kementerian ESDM, Jumat (24/7).
Meski sudah melakukan perbincangan, Rida menjelaskan pemerintah belum secara resmi menerima bukti yang diminta. "Baru kemarin-kemarin kami diskusinya," ujar dia.
Freeport Indonesia, lanjut Rida, tidak bisa menghentikan aktivitas pembangunan yang akan berdampak pada target penyelesaian begitu saja. Freeport harus memenuhi janjinya ketika diberikan perpanjangan kontrak pengelolaan tambang Grasberg dengan berubah jenis kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yaitu menyelesaikan pembangunan smelter yang telah ditetapkan, yakni pada 2023.
"Freeport yang beralih dari KK ke IUPK kan ada syarat. Jadi tidak usah UU, tinggal nagih janji saja. Kamu (Freeport) kan sudah janji kemarin, saya enggak pakai UU. Kamu kemarin waktu dikasih menjadi IUPK, kamu janji. Itu saja saya sikat," tegas Rida.
Rida mengatakan, pemerintah tegas kepada Freeport untuk urusan pembangunan smelter. Apabila terganggu proses pembangunannya akibat pandemi Covid-19, Freeport tidak bisa hanya meminta tanpa menyertakan bukti yang nyata. Freeport akan terus ditagih pemerintah untuk memastikan smelter akan terbangun.