Rabu 05 Aug 2020 16:18 WIB

Perkuat Lini Pengawasan PPNS, BPH Migas Susun Juklak Teknis

BPH Migas memerlukan peraturan yang bersifat operasional dan mengatur teknis

Red: Budi Raharjo
Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro memimpin rapat koordinasi dan tata laksana hubungan kerja PPNS Migas di Lingkungan BPH Migas serta Pelayanan Bantuan Hukum Pemberian Keterangan Ahli yang bertempat di The Margo Hotel secara langsung dan secara vitual.
Foto: BPH Migas
Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro memimpin rapat koordinasi dan tata laksana hubungan kerja PPNS Migas di Lingkungan BPH Migas serta Pelayanan Bantuan Hukum Pemberian Keterangan Ahli yang bertempat di The Margo Hotel secara langsung dan secara vitual.

EKBIS.CO, DEPOK -- Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro memimpin rapat koordinasi dan tata laksana hubungan kerja PPNS Migas di Lingkungan BPH Migas serta Pelayanan Bantuan Hukum Pemberian Keterangan Ahli yang bertempat di The Margo Hotel secara langsung dan secara vitual melalui aplikasi zoom yang dihadiri oleh Inspektur V Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Jacob Alexsander Timisela. Rapat dalam rangka koordinasi dan tata laksana hubungan kerja PPNS Migas di Lingkungan BPH Migas serta peningkatan Layanan Bantuan Hukum dan pemberian Keterangan Ahli.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian ESDM menyebutkan PPNS Migas (Ditjen Migas dan BPH Migas) memilki tugas dan fungsi sebagai berikut :

1. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha migas.

2. Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha migas.

3. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan usaha migas.

4. Menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak dalam kegiatan usaha migas.

5. Melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha migas dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

6. Menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha migas yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti.

7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan migas.

8. Menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha migas.

Sekretaris BPH Migas, Bambang Utoro, mengatakan BPH Migas memerlukan sebuah peraturan yang bersifat operasional dan mengatur teknis pelaksanaan PPNS BPH Migas secara khusus yang kini berjumlah 30 orang.

“Kami (BPH Migas) berharap kedepannya PPNS BPH Migas memiliki payung hukum yang bersifat operasional, baik itu dalam bentuk Keputusan dan Juklak Teknisnya. Hal ini agar memudahkan PPNS BPH Migas dalam melakukan kinerjanya di bidang pengawasan hilir migas,” ujar Bambang.

Selanjutnya, BPH Migas kini memiliki pegawai yang menjadi Ahli di bidang hilir migas yang terdiri dari anggota Komite BPH Migas hingga pada level pelaksana. Dalam pelaksanaannya, pemberian keterangan ahli ini belum dibekukan dalam suatu pengaturan yang kuat.

Oleh karena itu BPH Migas akan menyusun sebuah Keputusan BPH Migas yang mengatur teknis dalam pengelolaan pemberian keterangan ahli agar tidak hanya dalam segi administrasi. Namun dari segi operasional dan fungsionalnya dapat dikelola dengan baik.

BPH Migas segera menyusun Keputusan BPH Migas yang mengatur terkait Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPH Migas dan Pengelolaan Pemberian Keterangan Ahli. Keputusan ini akan mempermudah operasional dan kepastian hukum bagi PPNS dan Ahli yang ada di lingkungan BPH Migas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement