Rabu 09 Sep 2020 17:22 WIB

Tanggapi Keluhan Petani, Kuota Pupuk Subsidi Ditambah

Penambahan pupuk subsidi akan turut menunjang ketahanan pangan

Red: Gita Amanda
Keluhan sejumlah petani di daerah direspons cepat Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP). Rencananya, anggaran untuk pupuk subsidi tahun 2020 segera ditambah.
Foto: Kementan
Keluhan sejumlah petani di daerah direspons cepat Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP). Rencananya, anggaran untuk pupuk subsidi tahun 2020 segera ditambah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Keluhan sejumlah petani di daerah direspons cepat Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP). Rencananya, anggaran untuk pupuk subsidi tahun 2020 segera ditambah setelah Kementerian Keuangan menyetujui permintaan Kementan. Kabar baik ini sekaligus menjawab keluhan sejumlah petani, terutama di Subang dan Karawang.

Kementerian Keuangan dikabarkan telah mengetahui permintaan Kementan untuk menambah kekurangan alokasi pupuk subsidi sekitar 1 juta ton, atau senilai Rp 3,14 triliun dan sedang dalam proses pembahasan dan penyelesaian seluruh dokumen anggaran. Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disetujui permintaan untuk menambah alokasi pupuk subsidi adalah kabar baik buat insan pertanian.

Baca Juga

“Jika nanti penambahan pupuk subsidi sudah direalisasi, kita ingin agar dampaknya pada produktivitas pertanian juga terjadi. Produksi pertanian harus meningkat dan penambahan pupuk subsidi akan turut menunjang ketahanan pangan,” katanya, Rabu (9/9).

photo
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan disetujui permintaan untuk menambah alokasi pupuk subsidi adalah kabar baik buat insan pertanian. - (Kementan)

Penurunan alokasi pupuk 2019 terjadi karena menurunnya luas baku lahan pertanian Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2013 seluas 8 juta hektare menjadi 7,1 juta hektare pada 2018. Padahal, tanpa pengurangan pun, alokasi pupuk subsidi dinilai Kementan tetap kurang. Berdasarkan hitungan Kementan, kebutuhan riil pupuk subsidi harusnya 13 juta ton per tahun.

Itu sebabnya, Kementan sempat menyiasati penurunan alokasi pupuk subsidi 2020 dengan menyesuaikan dosis pemakaian pupuk. Jika selama ini pemakaian NPK 300 kilogram per hektare, sekarang dikurangi jadi 200 kilogram per hektare. Untuk urea, dari anjuran 150-300 kilogram per hektare, maka pemakaian cukup 200 kilogram per hektare.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy mengungkapkan anggaran pupuk subsidi 2019 dan 2020 memang mengalami pengurangan sekitar Rp 2 triliun. Kementan sudah mengajukan tambahan alokasi pupuk subsidi ke Menteri Keuangan.

“Alhamdulillah disetujui. Minggu depan (Minggu ini) kita harapkan DIPA tambahan pupuk subsidi sudah turun,” ujarnya.

Menurut Sarwo Edhy, persetujuan tambahan pupuk subsidi tersebut sudah dibahas dalam Rakortas beberapa waktu lalu. “Tambahannya sekitar 1 juta ton lebih atau senilai Rp 3,14 triliun. Kita harapkan tambahan segera keluar, sehingga kekurangan pupuk dapat diatasi,” tegasnya.

Hanya saja, dia menolak jika tambahan alokasi ini menuntaskan kekurangan pupuk. “Tidak! Karena kebutuhan petani memang cukup tinggi,” tandasnya.

Realisasi penyaluran pupuk subsidi hingga 22 Agustus 2020 sudah mencapai 74,8 persen. Artinya, alokasi pupuk yang tersisa tinggal 25 persen atau sekitar 1,975 juta ton.

Menurutnya, proses penambahan anggaran pupuk subsidi sedang dalam proses penyelesaian dokumen anggaran. Dan untuk menunggu hingga anggaran turun, Kementan akan menarik alokasi pupuk di Desember ke bulan Agustus dan September. Hal ini sesuai dengan surat Dirjen PSP nomor B-516/SR.320/08/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Sarwo Edhy, mengatakan untuk melindungi petani, maka yang berhak mendapatkan pupuk subsidi diatur dalam kriteria berdasarkan Permentan 01/2020. Yaitu, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani.

Beradasakan eRDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB

“Sebelum ditertibkan seperti sekarang, pembelian pupuk subsidi itu based on data manual. Yang artinya bisa dilakukan siapa aja. Kondisi itu akan sulit untuk diverifikasi. Akhirnya mereka yang benar-benar membutuhkan justru tidak dapat. Dengan Kartu Tani by name by address, kita rapikan data penerima dan dilakukan verifikasi berjenjang hingga didapat data penerima pupuk subsidi,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement