EKBIS.CO, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyebutkan, ekonomi Indonesia sudah pasti mengalami resesi. Keyakinan ini setelah adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bhima menuturkan, PSBB total di ibu kota akan menyebabkan kegiatan ekonomi terhenti, terutama dari sisi konsumsi rumah tangga. Sementara itu, kontribusi Jakarta sendiri terhadap perekonomian Indonesia sangat signifikan, yakni sekitar 17 sampai 18 persen.
Oleh karena itu, PSBB total yang diberlakukan di Jakarta pasti akan berdampak besar terhadap ekonomi nasional. Khususnya dari aspek konsumsi yang selama ini menjadi motor penggerak ekonomi utama Indonesia.
"Imbasnya, dengan ada PSBB (total) ini, kuartal ketiga kita dipastikan akan masuk resesi," ujar Bhima saat dihubungi Republika.co.id, Kamis.
Secara riil, dampaknya terutama dirasakan pada industri. Bhima menjelaskan, pendapatan ritel maupun sektor manufaktur akan mengalami penurunan secara drastis, setelah sempat tumbuh pada PSBB transisi beberapa bulan terakhir.
Bhima sendiri belum memiliki proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga. Tapi, ia menyebutkan, prediksi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memperkirakan ekonomi periode Juli sampai September tumbuh minus dua persen hingga nol persen masih jauh dari realistis.
"Itu sebelum ada PSBB yang ketat. Setelahnya, (kontraksi) akan lebih dalam)," tuturnya.
Tapi, Bhima menuturkan, PSBB ketat memang sudah harus dilakukan. Sebab, pelonggaran aktivitas dengan penyebaran virus corona yang masih tinggi juga akan percuma, baik bagi ekonomi maupun kesehatan Indonesia.
Bhima berharap, penerapan PSBB total akan efektif menekan penyebaran Covid-19 di ibu kota. Dengan begitu, ekonomi akan bisa rebound yang bisa berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat juga. "Paling tidak kuartal pertama 2021 sudah di atas dua persen, jadi tidak sampai masuk ke depresi," katanya.
Dalam konferensi pers pada Rabu (9/9) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut PSBB transisi dan kembali memberlakukan PSBB total. Kebijakan ‘rem darurat’ ini diambil setelah melihat tiga indikator yang sangat diperhatikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 serta tingkat kasus positif di ibu kota.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," ucap Anies.